SULBAR || MEDIASUARANEGERI.COM –Menanggapi pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Bagian Mutasi BKDD Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) yang mengatakan gerbong mutasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merupakan inisiatif, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pasangkayu.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Budiansya mengungkapkan bahwa langkah yang dilakukan BKDD sangat merugikan Dinasnya dan dapat mengakibatkan turunnya kinerja serapan Anggaran di Dinasnya.
“Untuk kekurangan staff di Kecamatan atau unit kerja lainnya kami tidak tahu karena itu wilayah BKDD. tapi untuk staff di Dinas PUPR, saat ini kami sangat kekurangan staff hampir disemua Bidang, terlebih setelah dipindahkannya beberapa staff dibeberapa bidang yang menyebabkan Dinas PUPR semakin kekurangan staff,” ungkap Budiyansa saat diwawancarai, Rabu (7/9/2022).
Dari hal tersebut, Budiyansa menegaskan hingga saat ini BKDD Pasangkayu tidak melakukan kordinasi dengan Dinas PUPR sebagai bahan pertimbangan. Untuk melakukan proses mutasi, seharusnya BKDD juga berkordinasi ke Dinas PUPR sebelum melakukan mutasi, disebabkan Dinas yang mengetahui tingkat kebutuhan pegawai atau staf yang dibutuhkan untuk menunjang kinerja sebagai upaya percepatan pelaksanaan program kegiatan yang ada di dinas PUPR.
“Contohnya, Abdul Rifai dan Safaruddin yang merupakan pengawas lapangan dibagian air bersih Bidang Ciptakarya yang saat ini dimutasi, sementara kekurangan itu sangat terasa karena mereka berdua merupakan tenaga pengawas lapangan yang melaporkan/mencatat progres pelaksanaan kegiatan air bersih, dengan kejadian ini mengkibatkan bidang cipta karya sangat kekurangan staff,” tegasnya.
Budiyansa juga menceritakan contoh lain staf atas nama Andi Muharram pengawas pelaksanaan kegiatan kebinamargaan yg tugasnya melaporkan progres kegiatan Bidang Binamarga juga dimutasi. Hal ini menurutnya lagi-lagi menyebabkan bidang binamarga kekurangan tenaga pengawas lapangan.
Adapun staf yang lain yg juga dimutasi, lanjut Budiyansa, atas nama Santi merupakan staf Sekretariat bagian keuangan pembuat administrasi Surat Perintah Membayar (SPM) di Dinas PUPR. “Hal ini berdampak terjadinya keterlambatan dalam proses pencairan baik barang jasa maupun proses pencairan dana rutin Dinas PUPR Pasangkayu, yang mengakibatkan keterlambatan serapan anggaran di dinas PUPR,” jelasnya.
Saat ditanya soal harapan Budiyansa terkait dengan mutasi yang terjadi di Dinasnya, ia mengungkapkan agar BKDD sebelum melakukan mutasi, sebaiknya berkordinasi dengan Kadis terkait atau Kasubag Kepegawaian Dinas terkait, karena Dinas terkait yang lebih mengetahui tingkat kebutuhan Pegawai/staff di Dinasnya masing-masing.
“Lakukan kordinasi agar kejadian ini tidak terulang lagi di Dinas lain dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu,” tutupnya.[E/Dirman]