BERITA SULBAR

PBS di Kab.Pasangkayu Terancam Sanksi Administratif Pencabutan IUP

SULBAR || MEDIASUARANEGERI.COM – Perjuangan masyarakat sekitar sangat intens menuntut hak-hak atas Tanah sesuai reforma agraria yakni Plasma dan atau pembangunan kebun masyarakat sekitar perusahaan perkebunan minimal 20 persen dari luas areal yang diusahakan oleh perusahaan berdasarkan maksud Pasal 58 dan pasal 114 ayat 2 UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Empat PBS (Perusahaan Besar Sawit) yang ada di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat yakni PT. Pasangkayu, PT. Mamuang dan PT. Letawa serta PT. Lestari Tani Terpadu di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi tengah terancam pencabutan IUPnya. Pasalnya, keempat PBS tersebut sampai saat ini diduga kuat belum memenuhi kewajibannya sebagaimana dipersyaratkan UU perkebunan tahun 2014 tersebut, PP RI no. 26 tahun 2021 tentang pengelolaan Pertanian dan Permentan No. 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan kebun Masyarakat.

Terkait hal tersebut, Pengurus Gapoktan Mata Air Tomogo Group Pasangkayu dalam pendampingan LSM Komda LP.KPK Provinsi Sulawesi barat menyampaikan ketegasannya akan tetap menuntut apa yang menjadi hak kebun masyarakat.

“Apapun alasannya, kami tetap menuntut pembebasan hutan lindung pasangkayu dan hak kebun masyarakat dalam areal HGU,” ujar Ketua Gapoktan Syarifuddin Ligo, saat di wawancarai media ini dikediamannya, Ako, Rabu (25/8/2022).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komda LP.KPK Sulbar Rusdin Ahmad mengatakan, berdasarkan regulasi yang mengatur tentang Hutan Lindung (HL) UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan pembangunan kebun masyarakat sesuai pasal 58 dan pasal 114 UU no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan itu diatur sedemikian rupa sehingga dibutuhkan ketegasan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini pemkab Pasangkayu dalam membuat surat keputusan dan atau surat perintah tentang pembangunan kebun masyarakat sesuai kewenangannya.

“Tidak ada alasan bagi PBS untuk tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari luasan areal yg diusahakan dengan dasar pasal 114 UU perkebunan “Perusahan perkebunan yang telah melakukan usaha perkebunan dan telah memiliki izin usaha, yang tidak sesuai dengan undang-undang ini paling lambat 5 tahun melakukan penyesuaian setelah undang-undang ini berlaku,” tegas Rusdin.

Selain itu, Rusdin juga mengatakan, hal tersebut jelas, bila kita menelaah maksud pasal 114 diatas, maka secara yuridis sejak disahkan UU perkebunan tahun 2014 dengan batas waktu penyesuaian 5 tahun berarti tahun 2019. Dengan jelas PBS sudah wajib memenuhi kewajibannya namun terhitung sejak 2020 sampai sekarang perusahaan telah dengan sengaja lalai melaksanakan perintah UU tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 26 tahun 2021 pasal 26 bahwa, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat 20 persen, maka dapat di kenai sanksi administratif berupa, Denda, Memberhentikan sementara perusahaan perkebunan, dan Pencabutan izin usaha perkebunan,” ucap Rusdin Ketua LP.KPK.

Sesuai dengan fakta-fakta lapangan, lanjut Rusdin, dalam areal perkebunan masing-masing PT tersebut tidak ada kebun masyarakat yang dapat dilihat atau dijumpai, sementara kewajiban itu bersifat mutlak dan final bagi setiap perusahaan yang mempunyai ijin, tambahnya.

Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dalam beberapa kali kesempatan saat meeting dengan pengurus Gapoktan yang didampingi pengurus Komda LP.KPK Sulbar, bertekad untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya berdasarkan undang-undang dan atau berdasarkan regulasi yang mengatur tentang kebun masyarakat tersebut. Oleh karena hal tersebut komda LP. KPK Sulbar selaku pemegang kuasa gapoktan, pihaknya terus mendorong secara kuat upaya-upaya percepatan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar agar segera terealisasi baik dengan cara musyawarah mufakat melalui Pemkab Pasangkayu maupun melalui meja hijau dan atau jalur hukum, tangkas Rusdin Ahmad.

seharusnya masing-masing PT PBS tersebut berdasarkan UU sejak tanggal 17 Oktober 2019 wajib memenuhi 20 persen kewajiban lahan kebun masyarakat namun sampai saat ini tahun 2022 sudah tiga tahun yang lalu tidak melaksanakan kewajiban.

Sekertaris Umum Komda LP.KPK Prov.Sulbar Abd.Rahman As’ad menambahkan, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangannya berdasarkan regulasi berkewajiban memberi sanksi administrasi berdasarkan pasal 60 UU no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 2 huruf c yaitu pencabutan izin usaha perkebunan terhadap PT yang tidak patut terhadap regulasi yang ada, dan itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pertanian tepatnya sesuai maksud pasal 29 dalam PP tersebut, jelasnya.[Tim/Dir]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top