BERITA SULBAR

Di Duga Temuan Penggunaan DD Bulubonggu TA 2019, Kades Arwin Angkat Bicara

Kades Bulubonggu Arwin Rusdi

PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Indikasi adanya temuan atau kelebihan belanja Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019 di Desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) yang di duga melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Bulubonggu Periode Tahun 2016-2022 yang mengundurkan diri awal Tahun 2019 dan juga di duga adanya keterlibatan pejabat sementara (Pjs) Kades Bulubonggu serta beberapa perangkat Desa lainnya, dari hal itu, pejabat Kades Bulubonggu, Arwin Rusdi,S.Sy, tegaskan akan segera mengambil tindakan dengan melaporkannya ke Kejari Pasangkayu.

“Bila persoalan yang ada di Desa tidak segera diselesaikan, saya pastikan persoalan ini sampai kejalur Hukum”, ucap Arwin saat diwawancarai, Rabu (03/10/2021).

Menurut Arwin, dirinya diminta untuk membuat Laporan pertanggung jawaban (LPJ) akhir Tahun Dana Desa yang ada di Desanya, namun hal itu tidak dilakukannya dikarenakan tidak adanya dasar dan serah terima Surat pertanggung jawaban (SPJ) yang diterimanya dari penjabat lama dan para perangkat Desa yang menjabat saat itu.

“Bagaimana saya harus membuat pertanggung jawaban akhir Tahun pengeluaran Dana Desa TA 2019, sementara saya tidak menerima bukti SPJ dari pejabat sebelum saya”, ujarnya.

Selain itu, Arwin juga menjelaskan, sejak dirinya dilantik akhir Tahun 2019, ia tidak pernah menerima SPJ dari Pejabat Lama yang telah menghabiskan Dana Desa kurang lebih 900 Juta. Dan awal dilantik, dia (Arwin) langsung menerima tagihan beberapa utang – piutang yang telah ditinggalkan oleh para pejabat Desa yang lama.

“Saya kaget, baru dilantik sudah ada yang datang menagih ke saya dan dikatakan itu utang Desa. Sementara saya tidak tahu-menahu karena tidak adanya laporan awal dan serah terima atas semua program yang telah berjalan baik yang sudah selesai maupun yang masih sementara berjalan”, jelasnya.

Sekedar diketahui, Desa Bulubonggu telah meninggalkan temuan beberapa puluh juta yang wajib dikembalikan ke Kas Negara oleh pejabat Desa lama serta belum adanya kejelasan tentang Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) akhir Tahun penggunaan Dana Desa TA 2019.[E/S]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top