HUKUM

Tiga Warga Lariang Bawa Shabu di Ciduk Sat Narkoba Polres Pasangkayu

PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Sat Narkoba) Polres Pasangkayu amankan 3 Warga Kecamatan Lariang yang sebelumnya kedapatan membawa shabu-shabu di dalam Area SPBU Sarjo.

Pelaku MHR  (31 th), Alamat Dusun Vidu Desa Kulu dan MTH (19 th), Alamat Dusun Bulu Tao Desa Kulu dan MH (35 th), Alamat Dusun Vidu Desa Kulu ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat tentang adanya kendaraan yang sering masuk Kabupaten Pasangkayu membawa Narkoba dari Donggala.

Kasat Narkoba IPTU Ronald Suhartawan S.I.K, S.H, M.H yang pimpin release diruangan Media Center Jumat Pagi mengatakan, awalnya pihaknya telah menangkap 2 orang yang diduga membawa Narkotika dengan Inisial MHR (32 th) dan MTH (19 th), dimana keduanya ditangkap di dalam area SPBU Sarjo saat melakukan pengisian bahan bakar pada hari rabu 19 Mei 2021, Sekira Pukul 04.30 Wita.

Setelah ditangkap dan dilakukan Introgasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan pesanan seseorang sehingga personil melakukan pengembangan dan menangkap MH (35 th) di Dusun Bulu Vidu Desa Kulu Kecamatan Lariang.

Selain itu, IPTU Ronald juga menyampaikan, Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa, 1 (satu) Sachet paket plastik besar berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, 3 Unit HP Merk Oppo, 1 Unit Motor Merk Yamaha Fino.

“Untuk ketiga pelaku disangka dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata IPTU Ronald. [Red/H]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top