KRIMINAL

Tidak Puas Dengan Proses Pengurusan Klaim Asuransi, A Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

SUARANEGERI || PASANGKAYU – Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti serta tersangka, akhirnya Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil mengungkap motif pembakaran bagian depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu, rabu siang (16/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berinisial A (25 th), Wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Baras Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu telah melakukan pembakaran dengan cara menyiram bensin terlebih dahulu kearah bagian depan pintu Kantor DKP, kemudian menyalakan pembungkus rokok dengan korek api dan melemparkannya ke depan pintu yang sudah tersiram bensin.

Terkait hal itu, kasat reskrim Akp Pandu Arief Setiawan saat di wawancarai mengatakan bahwa pelaku A melakukan pembakaran di bagian depan Kantor DKP Kabupaten Pasangkayu dengan menggunakan pembungkus rokok yang sudah menyala, kemudian di lempar ke lantai yang telah disiramkan bensin terlebih dahulu.

“Adapun motif pelaku melakukan pembakaran pada Kantor DKP karena ketidakpuasannya pelaku terkait proses pengurusan klaim asuransi”, ungkapnya

“Pelaku sementara dalam pemeriksaan intensif di ruangan Sat Reskrim Polres Pasangkayu dan tersangka kami jerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, jelasnya [*/Man]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top