BERITA SULBAR

Kajari Pasangkayu: Tidak Ada Satupun Kandidat Paslon Kepala Daerah Kab. Pasangkayu Masuk Urutan DPO Kasus 41 Miliar

Kajari Pasangkayu Imam ms sidabutar

SUARANEGERI || PASANGKAYU — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, berbagai macam issu yang mencuak di media sosial (medsos), seperti di Pilkada Kabupaten Pasangkayu saat ini yang menyebut nama salah satu Bakal Calon (Bacalon) Bupati Pasangkayu diduga tersandung kasus 41 Miliar.

Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Imam MS Sidabutar saat dikonfirmasi di Kantornya, selasa (15/9/2020), menanggapi berita di media yang menyatakan bahwa dari beberapa DPO kasus 41 M yang di tangkap, baik dari Kejari Pasangkayu maupun gabungan Kejati Sulawesi barat (Sulbar) berkaitan dengan Pilkada, namun penangkapan itu dalam rangka penegakan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang Inkrah, tidak ada kaitannya dengan Bakal Calon Bupati Pasangkayu yang mengikuti Pilkada serentak 2020 ini.

“Setelah saya teliti, cek, tidak ada satupun kandidat Bakal Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Pasangkayu 2020 ini masuk dalam urutan DPO Kasus 41 miliar”, tegasnya Kajari Pasangkayu.

Selain itu, imam juga menghimbau kepada seluruh masyarakat baik di Kab Pasangkayu maupun diluar, agar berhati-hati dalam membuat stetmen baik secara lisan maupun di media online, karena bisa saja masuk kategori melawan hukum dengan KUHP 310, 311, ataupun di undang-undang ITE.

“Saya mohon agar berhati-hati karena dampak dan sanksinya anda sendiri yang akan terima”, tandasnya. [Man]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top