HUKUM

Unit Res Polsek Pasangkayu Akhirnya Ciduk Pencuri Misterius Di RSUD AKO

Pelaku pencuri misterius yang membuat resah masyarakat Pasangkayu, akhirnya berhasil diciduk Unit Res Polsek Pasangkayu, Jumat 31 Januari 2020, sekitar pukul 15.00 wita.

Penangkapan terhadap pelaku, tidak jauh dari komplek perkantoran Pemda Pasangkayu, di Jalan Trans Sulawesi Ir Sukarno, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Pelaku diketahui berinisial MY (37thn) merupakan warga kota palu yang berprofesi sebagai sopir rental. Ia di tangkap saat hendak melintas ke kota Palu, Selawesi Tengah dengan mobil bus angkutan umum bernomor polisi DC 7502 AA.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu, IPDA Usman, SH, MY ini merupakan pelaku pencurian Henpone di RSUD Pasangkayu dan Laptop di rumah warga di Kelurahan Martajaya.

“Berdasarkan hasil introgasi sementara, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua buah Henpone di RSUD Pasangkayu di Desa Ako dan empat Laptop di Kelurahan Martajaya serta uang senilai 10 juta rupiah.” Jelas Usman

Pelaku memang sudah menjadi target petugas lanjutnya usman. “Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, pelaku kitaketahui adalah sopir rental Palu – Sidrap. Kemudian kita terus menggali informasi dan hari ini kita dapat melakukan penangkapan.” Terangnya.

Saat ini pelaku di amankan di Mako Polsek Pasangkayu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku di akan jerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top