PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Dugaan penguasaan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU) oleh dua anak perusahaan Astra Agro Lestari kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Dua perusahaan yang dimaksud yakni PT Letawa dan PT Lestari Tani Teladan.
Praktisi hukum, Muhammad Akbar Firman, melontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah serta pihak ATR/BPN Kabupaten Pasangkayu yang dinilai mengetahui persoalan tersebut namun belum melakukan langkah penindakan tegas terhadap aktivitas perkebunan yang dipersoalkan.
Menurutnya, PT Letawa yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasangkayu diduga memiliki beberapa blok kebun inti yang tidak masuk dalam wilayah HGU. Namun hingga saat ini, perusahaan tersebut disebut masih aktif melakukan aktivitas perkebunan seperti panen, pemupukan, hingga kegiatan operasional lainnya.
Sementara itu, PT Lestari Tani Teladan disebut memiliki lokasi kebun inti di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sedangkan kantor induk perusahaan berada di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Akbar Firman mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah diketahui secara resmi oleh ATR/BPN Kabupaten Pasangkayu. Bahkan, menurutnya, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun saat pengecekan lapangan, pihak ATR/BPN telah menyampaikan adanya beberapa blok kebun inti PT Letawa yang berada di luar wilayah HGU.
“Ini bukan lagi isu liar karena sudah pernah disampaikan langsung dalam RDP dan saat cek lokasi bahwa memang ada beberapa blok kebun inti PT Letawa yang bukan HGU. Artinya negara sudah mengetahui persoalan ini, tetapi anehnya tidak ada tindakan nyata yang dilakukan,” tegasnya saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp, Sabtu 16 Mei 2026.
Ia menilai, pembiaran tersebut sama saja dengan memberikan ruang bagi korporasi untuk terus menikmati dan memanfaatkan lahan negara tanpa alas hak yang sah selama bertahun-tahun.
“Kalau masyarakat kecil masuk mengambil buah di lokasi HGU perusahaan langsung diproses hukum, ditangkap, diadili bahkan divonis. Tetapi ketika korporasi diduga menguasai dan menikmati lahan negara tanpa HGU selama puluhan tahun, semua pihak justru memilih diam seolah tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.
Menurut Akbar Firman, penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul terhadap korporasi besar yang diduga melanggar aturan.
“Jangan sampai hukum hanya berani kepada rakyat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan korporasi besar. Negara ini bukan milik perusahaan. Semua wajib tunduk pada aturan hukum yang sama,” katanya.
Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan ATR/BPN Kabupaten Pasangkayu yang dinilai belum memberikan kepastian hukum atas persoalan tersebut meskipun dugaan aktivitas di luar HGU telah diketahui.
“Jangan karena pihak yang memiliki kewenangan memilih berdiam diri lalu korporasi memanfaatkan situasi untuk terus menikmati hasil dari aktivitas yang diduga ilegal. Kalau negara terus diam, maka publik akan menilai ada pembiaran sistematis terhadap penguasaan lahan tanpa hak,” tambahnya.
Akbar Firman turut mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya reforma agraria dan penertiban penguasaan lahan negara agar tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak tertentu.
“Presiden sudah menegaskan pentingnya reforma agraria dan penataan korporasi dalam pemanfaatan lahan negara. Jangan sampai semangat itu hanya menjadi slogan sementara praktik di lapangan justru memperlihatkan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berlangsung puluhan tahun,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Letawa, PT Lestari Tani Teladan, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu maupun ATR/BPN Kabupaten Pasangkayu terkait dugaan aktivitas perkebunan tanpa HGU tersebut.(**/AD)
***