POLHUKAM

Polres Mamuju Utara Menciduk Pelaku CURNAK Yang Meresahkan Warga Pasangkayu

PASANGKAYU, SUARANEGERI – Setelah dilakukan penyelidikan selama 3 pekan, akhirnya pelaku Pencurian Ternak (Curnak) akhirnya terciduk oleh Tim gabungan Polsek Bambalamotu dan Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) yang berkolaborasi dengan Tim Cyber Crime Polda Sulawesi tengah (Sulteng), Jatanras Polres Palu dan Jatanras Polres Donggala.

Pelaku curnak adalah, N Als.Mas Edi, 46 th, warga Banawa Desa Malei Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Sulteng dan S Als LEBBA, 27 th, warga Jalan Jamur Lorong 3 Kelurahan Bayoge Kecamatan Tatanga Palu Sulteng.

Pelaku ditangkap ditempat terpisa, S Als.Lebba ditangkap dirumahnya di jalan jamur lorong 3 kelurahan bayoge kecamatan tatanga Palu,z kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah kepada N Als.Mas Edi.

Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / VIII / 2019 / Res Matra / Sek Bambalamotu tanggal 09 Agustus 2019 tentang pencurian Hewan Ternak an.Pelapor Salahuddin yang terjadi pada hari jumat tanggal 09 Agustus 2019, pukul 00.30 wita di desa letawa Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu.

Selain diproses dengan LP / 25 / VIII / 2019 / Res Matra / Sek Bambalamotu tanggal 09 Agustus 2019, kedua pelaku juga diproses dengan 3 Laporan polisi lainnya.

Menurut Kasat Reskrim Akp Rubertus Roejito S.IK saat Press Release yang didampingi Waka Polres Matra, Kompol Jufri Hamid, S.Sos dan Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos bahwa pelaku N Als.Mas Edi, selama tahun 2019 telah melakukan pencurian ternak di wilayah hukum Polsek Bambalamotu Polres Matra Kabupaten Pasangkayu sebanyak 6 kali namun baru 4 yang tertuang dalam laporan polisi.

“Pelaku tersebut selalu menjual hasil Curiannya kepada S Als.Lebba sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) perkilonya. Dimana S Als.Lebba mengetahui bahwa daging yang dibawa oleh N Als.Mas Edi adalah Daging sapi Curian”. Ungkapnya.

Lanjut ia katakan, cara pelaku melakukan pencurian dengan memberikan sapi tersebut pisang yang sudah di isikan racun potas terlebih dahulu, sehingga sekitar 3 menit kemudian sapi tumbang barulah tersangka memotong leher sapi dan mengambil daging pada paha dan daging has, setelah itu tersangka mengisi dalam kantongan yang telah dibawahnya dan membawa ke Palu untuk di jual kepada tersangka penadah dengan menggunakan sepeda motor. Paparnya Kasat Reskrim Akp Rubertus Roejito S.IK.

Dari hasil Penyidikan, disita Barang Bukti dari tersangka berupa, Pisau bersarung dengan gagang berwarna putih, Racun Potas yang terbungkus kantongan plastik warna hitam, dan Tali nilon plastik warna abu-abu, serta Sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah tanpa nomor polisi yang diduga digunakan tersangka.

Untuk tersangka N Als.Mas Edi dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 5 tahun Penjara, sedangkan Tersangka S Als.Lebba disangka dengan Pasal 363 Ayat 1 Subs 480 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara.(**)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top