BERITA SULBAR

Penyidik Tetapkan 2 Saksi Menjadi Tersangka

Pasangkayu, Suaranegeri – Setelah melakukan gelar perkara 2 kali, Akhirnya Tipikor Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) Menetapkan 2 saksi menjadi tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit kegiatan Bibit Unggul Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) tahun anggaran 2013.

Gelar Perkara sendiri dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / VI / 2019 / SPKT / RES Matra, tanggal 24 Juni  2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik / 19. a/VI/2019/Reskrim, tanggal 24 Juni 2019.

Kedua Tersangka adalah HAS (47 th) dan HAM (42 th), keduanya ditetapkan oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim berdasarkan alat bukti yang dikuatkan oleh hasil gelar perkara pada hari Selasa 06 Agustus 2019 sampai Rabu 07 Agustus 2019 di Aula Sat Reskrim Polres Matra.

Gelar perkara tersebit di pimpin oleh Kasat Reskrimum AKP Rubertus Roejito, S.IK yang dihadiri Kapolres Matra AKBP Made Ary Pradana, S.Ik.MH, Kasi Propam Polres Matra Ipda Pujiono, Para Kanit dan Kaur Mintu serta Personil Tipikor Sat Reskrim dan Ba Siwas Polres Matra.

Setelah melakukan Gelar Perkara dan diskusi yang alot, akhirnya penyidik menarik kesimpulan untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka dengan pertimbangan bahwa, Pengadaan Bibit Sawit Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar yang dilaksanakan oleh HAS, diduga terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa dan tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana yang telah di sepakati dalam SPK/Kontrak serta adanya kerjasama yang tidak sehat.

Dimana dokumen pembelian kecambah sawit dari PT Bakti Tani Nusantara, batam yang dimasukkan dalam dokumen penawaran CV Menara Konstruksi duga di rekayasa dan HAM selaku anggota Pokja menetapkan CV Menara konstruksi sebagai pemenang lelang meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis lelang, serta tidak mengecek keaslian dokumen penawaran CV Menara Konstruksi dan menerima Fee serta HAS selaku pelaksana kegiatan menyerahkan hanya sebagian bibit sawit kepada 11 kelompok tani penerima bibit di Wilayah Matra. Dimana realisasi penyaluran bibit sawit kepada 11 Poktan wilayah Mamuju Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Matra Akp Rubertus Roejito, S.Ik saat dikonfirmasi selasa 13/08/2019 bahwa, berdasarkan SPK / Kontrak volume bibit sebanyak 66.111 untuk 3 wilayah, yakni Mamuju, Mateng dan Matra. Namun, untuk volume bibit wilayah matra yang disalurkan ke Poktan tidak sesuai dengan volume kontrak, sehingga ada selisih bibit sawit yang tidak disalurkan.

“Berdasarkan Hasil Audit  Investigasi BPKP, Potensi kerugian Negara sebesar Rp. 912.503.390,00 yang di keluarkan pada tanggal 12 Desember 2018”,ucapnya.

Lanjut ia katakan bahwa, untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TP. Korupsi Jo Pasal 55 ke-1e KUHPidana dan tersangka akan dilakukan pemeriksaan minggu depan,Ujarnya.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top