BERITA SULBAR

IJS Sulbar : DKPP RI Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu KPU Mateng

Ketua IJS Irham Azis

JAKARTA, SUARANEGERI  – Proses langkah upaya hukum yang dilakukan Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS Sulbar), dalam menindak lanjuti temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu tahun 2019 terhadap Komisioner KPU Mamuju Tengah, terus bergulir.

Kali ini langkah tersebut dilakukan ketingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan Nomor : 01-22/PP.01/VII/2019, laporan resmi dipastikan telah diterima oleh kantor DKPP RI Jakarta pada senin, 22 juli 2019.

Irham Azis selaku Ketua IJS Sulbar, diketahui telah menyerahkan sejumlah  dokumen laporan disertai alat bukti yang ada, pukul 10.57 WIB, dan diterima oleh staf DKPP RI bernama Ratna. Dari dua alat bukti yang diajukan ke DKPP RI dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran terstuktur, sistematis dan masif (TMS).

“Saya terima laporan dan dokumenya, namun akan diperiksa lagi,” kata Ratna saat menerima laporan IJS.

Irham Azis dalam keterangan persnya di Jakarta, mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakulan KPU Mateng ini diantaranya, tidak menghapus data ganda, namun membuat data tersebut berubah.

Utamanya, lanjut Irham, tindak pidana pemilu yang dimaksud salah satunya adalah adanya  perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kami juga menemukan dugaan adanya hak suara yang dihilangkan disalah satu TPS dan itu perbuatan pidana. Apalagi, diduga melibatkan komisioner KPU”, ucap Irham.

Selain itu pihaknya mengaku telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran Terstuktur, Sistematis dan Masif yang diduga dilakukan komisioner KPU Mateng.

“Data tersebut telah kami serahkan ke kantor DKPP”, cetus Ketua IJS Sulbar.

Tak hanya itu IJS Sulawesi Barat juga dalam laporannya melaporkan tentang PPS ganda dan pengangkatan petugas PPS pengganti tanpa melalui prosedur. Sehingga dianggap merugikan PPS yang telah mendapat SK pengangkatan sebelumnya.

“Laporan hari ini di DKPP Jakarta menjadi bukti, bahwa kami serius menangani kasus ini. Kami akan kawal agar kasus ini tuntas di tangan DKPP,” tegasnya.

Dalam pokok isi meteri laporan terhadap Komisioner KPU Mateng berdasarkan pada pelanggaran yang sesuai peraturan DKPP RI, No. 2 tahun 2017, pasal 2, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 12, pasal 15 dan pasal 17 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu.(sul)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top