POLHUKAM

Diakhir Ramadhan, Polres Mamuju Utara Ciduk Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Pasangkayu, Mediasuaranegeri.com – Ramadhan 1440 H Hampir Selesai, Jajaran Polres Mamuju Utara (Matra) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil meringkus 4 pelaku kasus Narkotika yang akan beraksi di wilayah hukum Polres Matra Kabupaten Pasangkayu. Senin (27/05/2019).

Hasil pengungkapan itu, Kasat Resnarkoba Polres Matra AKP Adrian Fredik Kopong SE bahwa, Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekira pukul 17.00 wita, Personil Satres Narkoba melakukan Pembuntutan terhadap kendaraan yang diduga membawa barang terlarang jenis Shabu.

Setelah menganggap bahwa lokasi cukup ideal untuk dilakukan penghadangan, Personil Sat Narkoba melakukan Pemalangan terhadap kendaraan Mobil Carry dari arah Palu menuju Pedanda dengan Nomor Polisi DB 8265 BP yang ditumpangi 4 orang lelaki yakni, MFR (21 th) Warga Donggala, S (24 th) Warga Batu Oge, T (25 th) Warga Pedanda di depan SPBU Bulu Cindolo Kelurahan Pasangkayu.

Selanjutnya personil mengepung mobil dan melakukan Penggeledahan terhadap Mobil tersebut yang diduga membawa barang terlarang jenis shabu. Dari penggeledahan tersebut Polisi menemukan 1 bungkus rokok yg berisikan 4 sachet berisi kristal bening diduga shabu dan 10 sachet kosong berukuran kecil.

Setelah dilakukan Introgasi maka dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap L (29 th) Pedanda dan di gelandang ke Mako Polres Matra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Resnarkoba Akp Adrian Fredik Kopong SE, terhadap ke empat pelaku tersebut disangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 tahun dan Paling Lama 20 tahun. Ujarnya (**)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top