POLHUKAM

Reskrim Polsek Pasangkayu Polres Mamuju Utara Ciduk Resedivis 363

Pasangkayu,Sulbar||mediasuaranegeri.com – Unit Reskrim Polsek Pasangkayu Polres Mamuju Utara tidak menyia-nyiakan kesempatan didepan mata. begitu melihat target yang selama ini di incarnya langsung di sergap.

Saat dilakukan penangkapan Oleh Personil Reskrim Polsek Pasangkayu, lelaki (S) tidak bisa berbuat apa-apa. Dari tangan Pelaku Polisi mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor dan Sebilah badik yang diduga selalu di bawa saat melakukan aksinya serta pakaian yg dipakai pada saat melakukan tindak pidana.

Setelah ditangkap, pelaku di gelandang ke Polsek Pasangkayu Untuk dilakukan Pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, Pelaku terbukti bahwa lelaki (S) sudah sering kali melakukan perbuatannya, yakni memasuki rumah korban disaat pemilik rumah lengah atau tertidur.

Sedangkan Pelaku ditangkap karena laporan lelaki Satriawan yang beralamat di Dusun Putih Mata Desa Pakawa Kec.Pasangkayu pada tanggal 18 februari 2019.

Menurut Korban, Peristiwa tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 16 februari 2019, sekira pukul 03.30 wita, dimana saat tertidur di warkop Batagor yang berada di Jalan Rusa, Pelaku langsung masuk kedalam warkop dan langsung mengambil Hand Phone dan Dompet yang berada dalam kantong Celananya korban. Menyadari hal tersebut, korban terbangun dan berusaha mengejar pelaku namun pelaku sudah menunggu diluar warkop bersama temannya sambil menghunuskan Badik yang di bawahnya. Melihat hal tersebut, korban Mundur dan membiarkan Pelaku meninggalkan tempat tersebut.

Saat ditemui diruang Kerjanya, Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu Ipda Usman SH menerangkan Bahwa Pelaku dalam melakukan Aksinya Bersama dengan lelaki (Y) yang sebelumnya sudah tertangkap oleh Sat Reskrim Polres Matra di hari yang sama tapi Locus yang berbeda. Akibat dari Perbuatan yang dilakukannya, tersangka harus meringkuk di Sel Polsek Pasangkayu selama 20 hari kedepan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Korban sendiri mengalami kerugian sekira Rp 3.095.000.(hpm/asw)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top