HUKUM

Tiga Pengedar Narkoba Berhasil di Ringkus Sat Narkoba Polres Mamuju Utara

Pasangkayu, Sulbar||mediasuaranegeri.com – Tiga lelaki yang diduga sebagai komplotan Pengedar Narkotika Jenis Sabu diringkus di Dua Lokasi yang berbeda dengan waktu selisih beberapa Jam saja oleh jajaran Sat Narkoba Polres Mamuju Utara, Sabtu 19 Januari 2019.

AM (19 ), Alamat Dusun Makmur Jaya, Desa Pajalele, Kec. Tikke Raya salah satu tersang ditangkap dikediamannya pada pukul 17.30 wita.

Dari Penangkapan tersebut, Polisi menyita beberapa Barang bukti berupa,
– 2 ( dua ) Sachet Kecil yang berisi kristal Bening.
– 1 ( satu ) Sachet Sedang yang berisi kristal bening.
– 7 ( tujuh ) Sachet kecil Kosong
– 1 ( satu)  buah Dompet kulit warna hitam merek Levis.
– 1 ( satu)  buah HP merek Vivo type E8
– 1 ( satu)  buah Korek gas api warna kuning.
– Uang Tunai sejumlah 700 ribu ( pecahan seratus 7 lembar )

Sedangkan Tersangka lain yang ditangkap di Bambalamotu yakni, B (23) Alamat Dusun Wirabuana Desa Bambalamotu Kec. Bambalamotu bersama dengan M, ( 17/Pelajar) Alamat Dusun Polemaju Desa Bambalamotu Kec. Bambalamotu.
Dari Keduanya, Personil Menyita Barang bukti Berupa :
– 2 ( dua ) Sachet Kecil yang berisi kristal Bening.
– 1 ( satu)  buah HP merek Samsung Type J 6
– 1 ( satu)  buah Korek gas api warna kuning.

Dari hasil keterangan kepolisian sementara Sumber barang berasal dari Kabupaten Donggala. Dari Penangkapan Pertama dengan  penangkapan Selanjutnya berselisih beberapa Jam saja.

Kanit Idik I Sat Narkoba Polres Mamuju Utara Aiptu Iis Harianto SH membenarkan kasus penangkapan tersebut. Ketiganya ditangkap didua lokasi yang berbeda karena diduga sebagai pengedar Narkoba

Iis Harianto menjelaskan bahwa penangkapan awal dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah itu, melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan kebenaran informasi tersebut. Alhasil, ketiga pelaku bisa ditangkap dilokasi yang berbeda.Terhadap AM disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Sedangkan untuk B dan M dapat disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 dengan Ancaman Hukuman 12 tahun Penjara. Jelasnya.

Sumber:Humaspolresmatra
tim msn.com

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top