HUKUM

Kejahatan Satwa Liar, Jaksa Diminta Bidik Penyandang Dana

Jakarta||mediasuaranegeri.com – Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I Setia Untung Arimuladi resmi menutup Training Of Trainers (Tot) atau pelatihan Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi yang berlangsung di Komplek Badiklat, Ragunan, Jakarta, sejak 21-25 Januari 2019.

Untung berpesan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana terkait satwa liar merupakan salah satu kunci untuk menahan proses kepunahan satwa liar yang dilindungi.

“tujuan ideal ini dapat dicapai antara lain apabila jaksa yang menangani dan menyelesaikan perkara tersebut memiliki kemampuan dan ketrampilan yang baik dan tentu saja hal ini erat kaitannnya dengan profesionalitas tenaga pengajar,” ucap Setia Untung, Jakarta, Jumat 25 Januari 2019.

Kata dia, bahwa kejahatan satwa liar yang dilindungi seringkali terkait dengan kejahatan lainnya seperti pelanggaran kepabeanan, pajak, karantina, pencucian uang, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, lanjut dia bahwa pendekatan secara multi-door (multi peraturan perundang-undangan) sangat diperlukan dalam penanganan dan penyelesaiannya.

“disamping itu hendaknya penegakkan hukum yang dilakukan tidak hanya menjerat pelaku lapangan (pelaku fisik) tetapi penyandang dana dan korporasi sebagai master mind kejahatan itu sendiri,” papar dia.

Dengan adanya pendidikan dan pelatihan ToT itu, penanganan perkara satwa liar yang dilindungi ini, para peserta ToT dapat meningkatkan kemampuan dan profesionalitas jaksa sebagai tenaga pengajar.

“Tidak hanya dalam penguasaan materi yang diajarkan tetapi juga mampu mentransfer ilmu dan membangun suasana kelas yang lebih menarik sehingga peserta didik menjadi lebih pro aktif dengan materi yang disampaikan,” tandas dia.

Setia Untung juga menyampaikan ucapan terimakasih ke para narasumber diantaranya Lembaga Admistrasi Negara (LAN), Bareskrim Polri, Mahkamah Agung, Kementerian Kelautan Dan Perikanan, serta Wildlife Conservation Society-Indonesia program (WCS-IP) yang telah bekerjasama dengan Badiklat.

“Terselenggaranya Diklat ini, mudah-mudahan kerjasama ini dapat terus berlanjut dalam rangka memberantas kejahatan-kejahatan satwa liar yang dilindungi,” tutup mantan Kajati Jawa Barat ini.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top