BERITA SULBAR

Harga TBS Kelapa Sawit Pekebun Mitra Periode Juli 2026 Ditetapkan, Alami Kenaikan Dibanding Bulan Sebelumnya

MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Penetapan Indeks K dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra se-Provinsi Sulawesi Barat untuk periode Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa 14 Juli 2026.

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong mewakili Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh tim baik dari Perusahaan Kelapa Sawit, Asosiasi, maupun unsur Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang membidangi Perkebunan, juga di hadiri Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Barat Bidang Ekonomi, Pangan dan Inflasi, dan dari Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat selaku pemantau dan mengawasi jalannya penetapan Harga.

Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin menegaskan bahwa rapat penetapan Indeks K dan harga TBS merupakan agenda rutin yang sangat penting untuk memastikan proses penetapan harga berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya pekebun kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan

“Alhamdulillah, pada Rapat Penetapan bulan ini harga TBS mengalami sedikit kenaikan dibanding harga bulan sebelumnya dengan selisih sebesar Rp. 121,00 ,. Penetapan harga TBS harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum ini, seluruh unsur dapat bersama-sama mengawal terciptanya harga yang mencerminkan kondisi industri kelapa sawit sekaligus memberikan kepastian bagi pekebun,” kata Faizal Thamrin.

Dalam rapat, Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun mitra untuk periode Juli 2026 disepakati harga terendah sebesar Rp. 2.481,91 per kilogram (kg) dengan rendemen 16,25 % dan rendemen tertinggi 21,65 % dengan harga Rp. 3.276,60 ,. Kesepakatan harga sebagaimana dimaksud, berlaku sejak tanggal 15 Juli 2026 sampai dengan ditetapkannya harga periode berikutnya atau sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga TBS dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional, mutu TBS, serta kondisi pasar yang berlaku pada periode penetapan. Para pihak sepakat untuk melaksanakan hasil kesepakatan ini secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab guna menjaga kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan pekebun.

Apabila di kemudian hari pengakuan kesepakatan harga TBS tidak sesuai di lapangan, maka para pihak siap mempertanggung jawabkan untuk menjamin harga kembali stabil sebagaimana pengakuan kesepakatan yang telah dilakukan/ditetapkan.

Faizal Thamrin juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekebun dalam menjaga keberlangsungan sektor perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Barat. Menurutnya, kemitraan yang sehat dan sesuai regulasi menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kesejahteraan pekebun sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong menyampaikan bahwa proses penetapan Indeks K dan harga TBS dilakukan berdasarkan laporan operasional perusahaan, data produksi, harga penjualan produk turunan kelapa sawit, serta ketentuan yang berlaku dalam regulasi penetapan harga TBS pekebun mitra, serta berharap agar fasilitasi kemitraan antara PKS dan pekebun dapat segera direalisasikan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penetapan Indeks K dan harga TBS periode Juli 2026 dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun mitra serta mendukung terwujudnya sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai arah pembangunan daerah dan visi “Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera”, yang diusung Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka.

***

The Latest

To Top