BERITA SULBAR

BPI KPNPA RI: Jika Pemeriksaan Etik Berjalan, Kapolres Pasangkayu Layak Dinonaktifkan Sementara

Istimewah

SULBAR, Mediasuaranegeri.com – Satuan Tugas Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Sulawesi meminta Kapolda Sulawesi Barat menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret Kapolres Pasangkayu.

Koordinator Satgas BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi, Sadiman Pakayu, mengatakan masyarakat masih menantikan kepastian terkait tindak lanjut laporan yang sebelumnya diajukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju kepada Divisi Propam Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat.

Menurut Sadiman, apabila proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut memang sedang berlangsung, Kapolda Sulawesi Barat perlu mempertimbangkan penonaktifan sementara Kapolres Pasangkayu demi menjamin independensi dan objektivitas pemeriksaan.

“Kalau memang pemeriksaan kode etik sedang berjalan, sebaiknya Kapolres Pasangkayu dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari potensi intervensi,” ujar Sadiman kepada KabarPasangkayu.com, Rabu 15 Juli 2026.

Sadiman menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta Kode Etik Profesi Polri secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, DPC PERMAHI Mamuju secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga melibatkan Kapolres Pasangkayu kepada Divisi Propam Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat.

Laporan tersebut berawal dari pemberitaan mengenai dugaan tindakan kekerasan yang diduga melibatkan Kapolres Pasangkayu terhadap salah seorang anggotanya.

Meski kemudian muncul informasi bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai, PERMAHI menegaskan penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, mengatakan pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penegakan hukum sekaligus bentuk pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Justru institusi harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegas Wardian.

Olehnya itu, BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi berharap Kapolda Sulawesi Barat segera menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada publik.

Kepastian informasi kata Sadiman, diperlukan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Propam Polda Sulawesi Barat telah dikonfirmasi, namun belum memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**(Tim/KP)

***

The Latest

To Top