BERITA SULBAR

Forkopimda Pasangkayu Gelar Rapat Khusus, PT Letawa Mengaku Butuh Perlindungan Hukum dan Keamanan!

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Munculnya permohonan perlindungan hukum dan keamanan dari PT Letawa kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu mengindikasikan adanya persoalan yang dinilai cukup serius di wilayah operasional perusahaan perkebunan tersebut.

Hal itu terungkap dalam surat undangan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tertanggal 12 Juni 2026. Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat PT Letawa Nomor 230/EXT/ADM/LTW/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026 perihal Permohonan Perlindungan Hukum dan Keamanan pada Areal Perkebunan PT Letawa.

Permintaan perlindungan hukum dan keamanan yang diajukan perusahaan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik. Pasalnya, langkah meminta keterlibatan langsung pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI, kejaksaan hingga pengadilan umumnya dilakukan ketika terdapat persoalan yang berpotensi mengganggu aktivitas perusahaan atau menimbulkan konflik berkepanjangan.

Dalam surat undangan tersebut, Bupati Pasangkayu mengundang unsur Forkopimda lengkap, mulai dari Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1427, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kantor Pertanahan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, hingga pihak manajemen PT Letawa dan PT Astra Agro Lestari.

Kehadiran sejumlah institusi strategis tersebut mengisyaratkan bahwa persoalan yang dibahas bukan sekadar masalah internal perusahaan, melainkan berpotensi menyangkut aspek hukum, keamanan, pertanahan, maupun hubungan sosial di sekitar areal perkebunan.

Sejumlah kalangan menilai, permintaan perlindungan hukum dan keamanan biasanya berkaitan dengan sengketa lahan, klaim kepemilikan tanah, aktivitas pendudukan lahan, hambatan operasional perusahaan, hingga potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai pokok permasalahan yang melatarbelakangi surat permohonan PT Letawa tersebut.

Karena itu, rapat Forkopimda yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Pasangkayu menjadi momentum penting untuk mengungkap persoalan sebenarnya yang sedang terjadi di areal perkebunan perusahaan tersebut.

Di sisi lain, publik berharap pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan investasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap persoalan yang muncul diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan.

Apabila persoalan yang dihadapi berkaitan dengan sengketa lahan atau konflik agraria, maka penyelesaiannya harus mengedepankan penegakan hukum, verifikasi hak-hak para pihak, serta dialog yang terbuka untuk mencegah munculnya konflik yang lebih luas di kemudian hari.

Setelah berita ini diterbitkan, tim redaksi media ini belum mendapatkan keterangan baik dari pihak manajemen PT Letawa maupun Pemerintah Kabupaten Pasangkayu mengenai bentuk ancaman, gangguan, atau permasalahan spesifik yang mendasari permintaan perlindungan hukum dan keamanan tersebut. Namun satu hal yang pasti, digelarnya rapat Forkopimda dengan melibatkan hampir seluruh unsur pimpinan daerah menunjukkan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat terkait.

Red

***

The Latest

To Top