BERITA SULBAR

PKKPRL, Tambang di Lariang Diduga Hindari Pajak dan Retribusi Ruang Laut

Foto Ilustrasi karikatur. Ist

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Aktivitas sejumlah perusahaan tambang pasir laut di wilayah Lariang, Kabupaten Pasangkayu, kembali menjadi sorotan. Salah satunya yakni PT Samudera Pantoloang yang diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL/KKPRL), meski telah melakukan aktivitas di dasar laut.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya indikasi penghindaran kewajiban pajak maupun retribusi pemanfaatan ruang laut yang seharusnya dipenuhi oleh setiap pelaku usaha yang beroperasi di wilayah pesisir dan laut.

Sorotan terhadap aktivitas tambang pasir laut itu sebelumnya juga mendapat perhatian dari Pegawai Wilayah Kerja Pasangkayu Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan para pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen KKPRL sebagai syarat wajib pemanfaatan ruang laut.

Pernyataan tersebut menandakan adanya potensi pelanggaran administrasi dalam aktivitas pemanfaatan ruang laut yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di kawasan tersebut.

Sementara itu, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Pengelolaan Kelautan dan Pesisir, H. Apriyadi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki KKPRL.

Menurutnya, ketentuan itu lahir setelah diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja beserta sejumlah aturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

“Setahu saya, dengan lahirnya UU Cipta Kerja yang melahirkan beberapa aturan turunan termasuk Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan ruang laut, seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki KKPRL,” jelas Apriyadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin 11 Mei 2026.

Saat disinggung terkait aktivitas tambang pasir laut di Lariang yang diduga belum mengantongi izin tersebut, Apriyadi mengaku belum mengetahui secara rinci kondisi di lapangan.

“Terkait penambangan pasir di Lariang pak belum ada,” tambahnya singkat.

Menindak lanjuti setelah berita ini diterbitkan, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tambang yang disebut dalam sorotan tersebut untuk memberikan keterangan terkait dugaan belum dimilikinya dokumen resmi PKKPRL dalam aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Lariang. (Dir)

Red

***

The Latest

To Top