PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Berdasarkan LHP SKPD Kabupaten Pasangkayu tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Barat kembali menyoroti pengelolaan proyek di Kabupaten Pasangkayu. Temuan terbaru mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp1 miliar di sejumlah proyek yang dijalankan beberapa dinas.
Terkait hal tersebut, BPK RI Sulawesi barat merekomendasikan agar Bupati Pasangkayu segera bertindak. Salah satu instruksi penting adalah meminta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk lebih ketat mengawasi pelaksanaan kontrak proyek yang dikelola.
Dalam LHP BPK RI Sulbar tahun 2024, total kelebihan bayar dari dua dinas tersebut mencapai Rp230 juta lebih, dengan rincian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, 1 paket pekerjaan oleh CV MAD senilai Rp20,9 juta. Kemudian, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, 46 paket pekerjaan senilai Rp209,8 juta, yang dikerjakan oleh berbagai CV seperti AJK, AKM, BKH, FMLR, MTM, dan lainnya.
Tak hanya itu, Dinas PUPR juga tak luput dari sorotan. Salah satu proyek besar, diantaranya pengembangan jaringan air bersih di Desa Sarude, Kecamatan Sarjo, senilai Rp753 juta, diminta untuk dipertanggungjawabkan.
Dinas tersebut juga diminta menarik kembali kelebihan bayar dari 15 proyek lainnya yang total nilainya mencapai Rp818 juta lebih. Beberapa penyedia jasa yang disebut di antaranya adalah CV MTM, PT CPT, CV GP, dan PT AUJ.
Dengan rekomendasi tersebut, diharapkan Pemkab Pasangkayu segera berbenah, agar pengelolaan anggaran bisa lebih transparan, akuntabel, dan tak merugikan keuangan daerah.
Setelah berita ini tayang, tim media ini akan melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terkait hal diatas.
Sumber BPK RI
***
