MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perencanaan pembangunan berbasis bukti. Salah satunya melalui penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJPID) Tahun 2025–2029 yang kini telah memasuki tahap akhir.
Langkah strategis tersebut ditandai dengan penyelenggaraan Seminar Akhir RIPJPID di Kantor Bapperida Sulbar, pekan lalu. Dokumen ini diharapkan dapat terintegrasi dengan RPJMD Sulbar, agar sejalan dengan visi-misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mewujudkan Sulbar yang maju dan sejahtera.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur OPD provinsi dan kabupaten, seperti Bappeda Majene, perwakilan Bappeda Mamasa, serta sejumlah OPD teknis lainnya.
Dalam sambutannya, Junda menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang berbasis riset dan evidence di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Perencanaan berbasis bukti mutlak dibutuhkan untuk menjawab tantangan kompleks pembangunan di Sulawesi Barat. RIPJPID ini menjadi fondasi arah kebijakan yang lebih tepat sasaran,” kata Junda.
Lebih jauh, Junda menyebutkan bahwa RIPJPID tidak hanya menjadi acuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga sebagai pemicu lahirnya ekosistem riset dan inovasi yang lebih terintegrasi, khususnya di lingkungan pemerintah provinsi.
Sementara itu, perwakilan tim penyusun dari LPPM Universitas Hasanuddin, Suryanto, memaparkan strategi utama RIPJPID yang terbagi dalam tiga pilar:
1. Peta Jalan Kebijakan Berbasis Bukti
2. Peta Jalan Riset Tematik Produk Unggulan Daerah
3. Peta Jalan Riset Tematik Permasalahan Utama Daerah
Setiap pilar dirancang dengan tahapan yang komprehensif dari pemetaan potensi, penguatan kapasitas, integrasi ke perencanaan, hingga evaluasi dampak.
Peserta seminar juga aktif memberikan masukan, terutama terkait penentuan produk unggulan daerah yang dianggap prioritas untuk dikembangkan melalui riset dan inovasi.
Menutup kegiatan, Kabid Riset dan Inovasi Daerah (Rida) Bapperida Sulbar, Muh. Saleh, menekankan dasar hukum penyusunan RIPJPID, yakni UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional IPTEK, Perpres No. 78 Tahun 2021, dan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025.
“RIPJPID adalah dokumen wajib yang harus sinkron dengan RPJMD dan Renstra perangkat daerah. Untuk itu, kami juga mendorong agar kabupaten menyusun RIPJPID versi daerahnya masing-masing,” ucap Muh. Saleh.
Ia menambahkan, produk unggulan kabupaten dapat menjadi masukan utama untuk riset daerah dan dijadikan prioritas dalam pengembangan inovasi di tingkat provinsi.
Dengan disusunnya RIPJPID 2025–2029 ini, Provinsi Sulawesi Barat diharapkan mampu membangun ekosistem riset dan inovasi yang kuat, terarah, dan berkelanjutan, guna mendorong percepatan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.
***
