BERITA SULBAR

Tambak Udang Vaname PT Aquarev Diduga Cemari Lingkungan, Ikan Mati dan Warga Resah

Ket foto: Dokumentasi Tim Mediasuaranegeri

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Aktivitas budidaya tambak udang vaname milik PT Aquarev yang berada di Dusun Tura, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, kembali menuai sorotan tajam. Selain dinilai ilegal karena berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL), tambak ini juga kini diduga menyebabkan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada ekosistem sungai di sekitarnya.

Sebelumnya, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat melalui KPH Lariang telah menyatakan bahwa tambak tersebut secara resmi masuk dalam kawasan HL berdasarkan titik koordinat yang telah diverifikasi pada tahun 2024 lalu. KPH bahkan telah mengirim surat penyampaian kepada pihak perusahaan agar menghentikan segala bentuk aktivitas sampai dokumen legalitas dipenuhi. Namun faktanya, tambak PT Aquarev tetap beroperasi dan bahkan telah memanen hasil.

Pihak KPH Lariang saat kembali dikonfirmasi melalui via telpon oleh tim media ini, Rabu 23 Juli 2025, menyampaikan bahwa mereka akan kembali menyurati pihak perusahaan guna menegaskan kembali bahwa aktivitas tersebut tidak boleh dilanjutkan tanpa izin sah dari pemerintah.

Namun demikian, KPH Lariang mengaku bahwa mereka saat ini terkendala operasional untuk turun langsung ke lapangan, sehingga belum dapat memastikan secara visual perkembangan aktivitas tambak yang dimaksud.

Masalah semakin kompleks setelah sejumlah warga sekitar melaporkan kematian ikan di sungai yang diduga kuat berasal dari limbah tambak.

“Kami khawatir, air sungai yang biasa kami gunakan mulai berubah warna dan bau, lalu tiba-tiba ikan mati. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar salah satu warga Dusun Tura yang tidak ingin disebut identitasnya.

Warga mendesak pemerintah terkait dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, baik terhadap pelanggaran kawasan hutan maupun dampak pencemaran lingkungan yang mulai merugikan masyarakat setempat.

(Tim)

***

Popular

To Top