PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Aktivitas budidaya tambak udang milik PT Aquarev di Dusun Tura, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL). Hal ini diungkapkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lariang, seperti yang diberitakan sebelumnya.
Pihak KPH menyatakan bahwa lokasi tambak yang dikelola oleh PT Aquarev masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan titik koordinat yang di ambil pada tahun 2024 lalu. Sebagai langkah awal, KPH Lariang telah memberikan surat penyampaian kepada pihak perusahaan bahwa yang di garap adalah kawasan hutan lindung dan untuk sementara tidak dapat melakukan aktivitas apapun di dalamnya sebelum dokumen izin sah dari pemerintah. Namun sampai saat ini masih beraktivitas bahkan pihak PT Aquarev sudah menikmati hasilnya.
Terkait hal tersebut, pihak KPH Lariang saat dikonfirmasi melalui via whatsapp menyampaikan bahwa tim dari Provinsi ingin turun melakukan kunjungan di tambak yang masuk dalam kawasan HL.
“Informasi terakhir pak Kabid Tata guna dan pemanfaatan hutan dishut Sulbar mau kunjungi lokasi dimaksud, trims,” tulisnya melalui via chat kepada media ini, Minggu 29 Juni 2025.
Sementara itu, Kabid Tata guna dan pemanfaatan hutan Dishut Sulbar juga mengatakan hal yang sama, namun sampai saat ini belum ada jadwal kapan dilakukan peninjauan karena menurutnya terkendala dengan keterbatasan anggaran.
“Blm pi kayaknya krn tdk ada anggaran,” tulisnya melakui pesan whatsapp kepada media ini.
Selain itu, pihak Polres Pasangkayu melalui divisi Tipiter saat dikonfirmasi via chat whatsapp beberapa waktu yang lalu belum ada jawaban terkait hal diatas. Informasi yang dihimpun tim media ini bahwa pihak penambak yang menggarap kawasan HL sudah di lakukan pemanggilan beberapa waktu lalu.(Tim)
***
