PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, diduga kuat melakukan pelanggaran dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Hal tersebut terkuak saat tim media ini hendak mengisi BBM jenis pertalite.
SPBU dengan nomor 74.915.19 tertangkap kamera, pada Jum’at 27 Juni 2025, saat melayani pengisian solar subsidi ke dalam sejumlah jerigen, sementara deretan kendaraan tampak mengantri panjang untuk mendapatkan BBM. Disinyalir dalam melancarkan pengisin jerigen agar tidak nampak dari luar (Jalan_red) ditutupi dengan mobil.
Praktik ini memicu keluhan dari masyarakat dan para sopir yang merasa kesulitan memperoleh solar subsidi di SPBU tersebut. Sejumlah warga menyebut, pengisian jeriken kerap dilakukan secara terang-terangan, meski aturan sudah jelas melarang distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
“Disini kami kesulitan mendapatkan minyak (Solar_red) karena begituannyami diutamakan jerigen,” tuturnya salah satu sopir yang enggan disebut identitasnya kepada tim media ini.
Terkait hal tersebut, pihak SPBU 74.915.19 saat dikonfirmasi melalui via chat whatsapp membenarkan adanya pengisian menggunakan jerigen tersebut seperti yang ditemukan.
“Klw ini yg kita bilang pasti jergen nelayan knda, karna itu memang di bolehkan..
Sy pernah tutup jergen nelayan, sy dapat terguran justru dari dinasnya..,” tulisnya, (27/6).
Diketahui, Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, solar subsidi hanya boleh digunakan oleh konsumen tertentu dan tidak diperkenankan untuk dijual kembali atau disalurkan dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) menyatakan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 74.915.19 terkait aktivitas tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.
Laporan: Tim
***
