BERITA SULBAR

Diduga Ilegal, Penambangan Material 2 Titik di Mateng Suplai Proyek Senilai Rp27,7 Miliar

Ket foto: Nampak sungai lumu mamuju tengah yang merupakan titik proyek penimbunan sekaligus ditanggul

MAMUJU TENGAH, Mediasuaranegeri.com – Aktivitas penambangan batu gajah dan galian C di wilayah Kecamatan Topoyo dan Desa Salumanurung, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, diduga kuat berlangsung secara ilegal. Ironisnya, hasil tambang dari aktivitas tanpa izin tersebut disebut-sebut digunakan untuk menyuplai material proyek pengendalian banjir Sungai Lumu, Barakkang, di Kabupaten Mamuju Tengah yang bernilai kontrak mencapai Rp27,770 miliar.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, terdapat sedikitnya tiga titik tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Dua di antaranya berlokasi di Kecamatan Topoyo, sementara satu titik berada di Desa Salumanurung. Ketiga lokasi tersebut hingga kini masih beroperasi meski diduga kuat belum memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ket foto: Nampak alat berat jenis excavator yang digunakan menambang Batu gajah dan galian C di Desa Salumanurung Mamuju Tengah.

 

 

Terkait hal tersebut, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu di kantornya menegaskan, bahwa akan menindak tegas penambang secara ilegal, adapun yang melakukan pengurusan izin, pihaknya tidak akan memproses ketika dokumen syarat perizinan tidak lengkap.

Ket foto: Nampak titik galian C diduga ilegal beserta alat yang digunakan di Topoyo Mamuju Tengah

Namun, sejumlah pegiat lingkungan mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas penambangan yang melanggar hukum tersebut.

“Kami minta ada tindakan tegas dari aparat dan instansi terkait. Jika benar kegiatan ini ilegal, maka ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga bisa berdampak buruk terhadap lingkungan,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Mamuju Tengah yang enggan disebut namanya.

Di sisi lain, pelaksana proyek pengendalian banjir yang menggunakan material dari tambang tersebut juga belum dapat dikonfirmasi terkait asal-usul suplai material yang digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi pihak kontraktor pelaksana proyek serta dinas terkait guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.

Diketahui, berdasarkan dari hasil kutipan, pada Pasal 1 angka 1 PP 25/2024, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Adapun, kegiatan tambang berskala tinggi berpotensi menimbulkan ekses negatif, salah satunya adalah munculnya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini para pelaku usaha tambang ilegal atau pelaku tambang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dalam melaksanakan kegiatan pertambangannya.

Meskipun demikian, perkembangan pertambangan di Indonesia sejatinya mengharuskan semua pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha pertambangan sebelum melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangan tersebut, yang setidaknya memenuhi macam-macam izin sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (3) UU 3/2020.

Selain sanksi administratif dan/atau sanksi pidana, pelaku pertambangan ilegal juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:

• Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
• Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Dari sisi regulasi, tentu ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu juga, pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus milyar rupiah).

Sanksi ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan penambangan tanpa izin, serta bagi pihak yang menampung dan menjual hasil tambang ilegal.

Laporan: Tim

***

Popular

To Top