KEJAKSAAN

Kacabjari Parigi Moutong Sita Aset Terpidana Tipikor Pembangunan Gedung PAUD 2019

Nampak (kiri) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Parigi Moutong di Tinombo, Fauzipaksi,SH melakukan penyitaan aset tersangka Tipikor pembangunan paud

PARIGI MOUTONG – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Parigi Moutong di Tinombo, Fauzipaksi,SH, melakukan penyitaan aset Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Indikasi penyalahgunaan atau Penyelewengan Pembangunan Gedung PAUD di Desa Malalan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi tengah (Sulteng) Tahun Anggaran (TA) 2019, Senin (11/10/2021).

Tersangka berinisial AS selaku Ketua TPK usai ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Cabang Kejari (Cabjari) Tinombo, di Desa Malalan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, pada hari Senin sore 11 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WITA, tim Cabjari langsung melakukan penyitaan Aset yang di nyatakan sebagai Barang Bukti (BB).

Adapun yang hadir dalam kegiatan penyitaan tersebut antara lain Kacabjari Moutong di Tinombo Fauzipaksi,SH, Camat Mepanga MOKO ARIYANTO, S.H, Kasi Trantib Kecamatan Mepanga SUNARTO,S.Pd.I dan PTT Pol PP Kecamatan Mepanga NASRUL.

Saat diwawancarai Kacabjari Parigi Moutong di Tinombo, FAUZIPAKSI, S.H, menjelaskan bahwa benar Tim Penyidik Cabjari di Tinombo telah melakukan penyitaan terhadap harta benda Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan atau penyelewengan Pembangunan Gedung PAUD di Desa Malalan Kec Mepanga Kab Parigi Moutong Tahun Anggaran 2019 berupa 1 (satu) Bidang Tanah Swapraja yang terletak di Dusun IV Desa Malalan Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong dengan luas ± 465 M2.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kacabjari Tinombo Nomor : PRINT-32/P.2.16.8/Fd.1/09/2021 tanggal 21 September 2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parigi Nomor : 165/Pen.Pid/2021/PN.Prg tanggal 04 Oktober 2021, tim kami telah melakukan penyitaan sebidang tanah dari tersangka terduga Korupsi”, ungkapnya.

Fauzi juga menjelaskan, adapun aset yang disita berupa 1 (satu) Bidang Tanah Swapraja yang terletak di Dusun IV Desa Malalan Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong dengan luas ± 465 M2 berdasarkan Surat Penyerahan SK GKDH TKT I Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 592.3/33/1993 tanggal 27 Januari 1993. Ia juga mengatakan di area tersebut telah dipasangi baliho penyitaan dan garis Kejaksaan Line, sebagai tanda bahwa lokasi tersebut dalam penyitaan Cabjari Tinombo. Penyitaan ini juga dalam rangka kepentingan penyidikan dan pembuktian nantinya di persidangan.

“Selain itu semua Kami juga mengirimkan Surat Permohonan Bantuan Pemblokiran Aset kepada Kantor BPN/ATR Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Parigi Moutong”, jelasnya.

Lebih jauh Fauzipaksi menjelaskan bahwa sebelumnya Penyidik telah menetapkan 2 tersangka yaitu AR selaku Kades dan tersangka AS selaku Ketua TPK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terkait Penyalahgunaan atau penyelewengan Pembangunan Gedung PAUD di Desa Malalan Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong Tahun Anggaran 2019, yang telah merugikan Negara Rp.98.541.803,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah) berdasarkan hasil PKKN dari Auditor Inspektorat Kab. Parigi Moutong.

“Dari perkara yang dimaksud, Penyidik Cabjari Tinombo juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 24.186.496,- (dua puluh empat juta seratus delapan puluh enam empat ratus sembilan peluh enam rupiah)”, pungkasnya.[*/Sudir]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top