HUKUM

Mantan Kadis DKP Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Alat Berat Di Kejari Pasangkayu

Ket foto: (tengah) Kepala Kejari pasangkayu didampingi kasi intel saat gelar coferensi pers dikantor kejari pasangkayu

SUARANEGERI || PASANGKAYU – Setelah setahun lebih dilakukan pemeriksaan terhadap 120 Orang Saksi, Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menetapkan 3 Orang tersangka Kasus Korupsi Dana Sewa Alat berat Eskapator sejumlah Rp 6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar).

Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Kepala Kejari Pasangkayu Imam M S Sidabutar, SH.,MH saat conferensi pers diKantornya, Jum’at (3/7/2020) bahwa, Saat ini pihaknya telah menetapkan 3 Orang tersangka kasus korupsi Sewa Alat Berat berupa Eskapator yang dikelolah oleh Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kab. Pasangkayu.

“Saat ini kami telah menetapkan 3 Orang tersangka antara lain, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan inisial AB dan UMR serta satu orang dari swasta keluarga dari AB dengan inisial SDM,” Ungkap Kajari Pasangkayu Imam MS Sidabutar.

Selain itu, Imam M S Sidabutar juga menjelaskan bahwa kasus ini diduga kuat, hasil sewa eskapator tersebut tidak disetor keseluruhan ke kas Daerah Kab. Pasangkayu pada tahun 2017 – 2018 dan menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah).

Lanjut Kejari Pasangkayu sampaikan bahwa, untuk ke 3 tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 undang-undang (UU) Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah serta pasal 3 UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

“Soal penahanan terhadap 3 tersangka, saat ini kami belum melakukan penahanan, namun ke 3 tersangka tersebut telah masuk dalam pengawasan ketat oleh pihak kami,” tegasnya.

“Selanjutnya kami akan mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru”. Tutupnya. [Dirman]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top