ADVETORIAL

KPU Pasangkayu Gelar Rapid Test Terhadap PPS Se-Kab. Pasangkayu, Satu Diantaranya Dinyatakan Reaktif

Ket foto: Pelaksanaan rapid test terhadap PPS tengah berlangung

SUARANEGERI || PASANGKAYU – KPU Pasangkayu bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu melakukan Rapid test terhadap seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pasangkayu serta Petugas Verifikasi Faktual (Verfak) yang diangkat oleh PPS.

Pelaksanaan Rapid test PPS tersebut dilaksanakan di 4 zona yang telah ditentukan sebelumnya. Yakni,

Zona 1 itu Pasangkayu, Pedongga, dan Tikke Raya dilaksanakan di Aula Kantor KPU Pasangkayu.

Zona 2 itu Bambalamotu, Bambaira, Sarjo dilaksanakan di UPT Puskesmas Bambalamotu, Kemudian.

Zona 3 itu Sarudu, Dapurang, Duripoku dilaksanakan di UPT Puskesmas Sarudu I, dan.

Zona 4 itu Baras, Bulutaba, Lariang dilaksanakan di UPT Puskesmas Lariang.

Dari 196 Orang PPS dan Tim Verfak yang harusnya melakukan Rapid Test Covid-19, namun ada 7 Orang yang tidak sempat mengikuti karena berada diluar daerah dan terkendala Cuaca.

Dari ke 7 Orang yang tidak mengikuti rapid test dengan alasan berada diluar daerah itu sejumlah 5 Orang. Yakni, 1 Orang dari Desa Letawa Kec. Sarjo., kemudian, 1 Orang dari Desa Karya Bersama Kec. Pasangkayu., 1 Orang dari Desa Pedanda Kec. Pedongga dan, 1 Orang dari Desa Lariang Kec. Tikke Raya., serta 1 Orang dari Desa Sarudu Kec. Sarudu.

Sementara 2 Orang yang tidak mengikuti rapid test dengan alasan kendala cuaca (hujan) dan geografis itu dari Desa Ompi Kec. Bulutaba.

Ket foto: Nampak Ketua KPU Pasangkayu didampingi Komisioner foto bersama tim Dinas Kesehatan pada waktu pelaksanaan rapid test terhadap PPS se-Kab. Pasangkayu

Dari sekian PPS yang melakukan rapid test itu ditemukan ada salah satu diantaranya dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad saat diwawancarai mengatakan bahwa, seluruh PPS yang tidak mengikuti Rapid Test covid-19 hari ini, wajib untuk melakukan Rapid test dan tidak boleh mengikuti seluruh kegiatan tahapan Pilkada Pasangkayu selama belum melakukan Rapid.

“hal Itu sudah menjadi standar yang diterapkan oleh KPU RI dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah Pandemi Covid 19 ini”. Ucapnya

Sementara yang dinyatakan reaktif menurut hasil Rapid test, lanjut Syahran, untuk sementara diambil alih Tim Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kab.Pasangkayu untuk segera dilakukan Swab test.

“Kami sudah berkomunikasi dengan saudara R melalui via telpon dan memberikan support agar tdk larut dalam kondisinya saat ini. Tetap patuh pada protokol kesehatan pencegahan covid-19 dengan melakukan isolasi mandiri untuk sementara”. Ungkapnya Ketua KPU Pasangkayu.

Selain itu kata Syahran, Pihaknya juga mendo’akan semoga hasil Swab testnya dinyatakan Negatif agar dapat melakukan aktifitasnya kembali sebagai PPS diwilayahnya. Tambahnya. [Adv/Man]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top