BERITA SULBAR

Pengedar Narkoba Di Tikke Terciduk Sat Narkoba Polres Mamuju Utara

Pasangkayu, Suaranegeri – Menjelang pergantian tahun 2019 ke 2020, Pengedar Narkoba jenis Shabu memanfaatkan momen tersebut, namun terciduk oleh Satuan (Sat) Narkoba Polres Mamuju utara (Matra) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) di Kawasan Afdeling Alfa PT Letawa, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu pada selasa (31/12/2019) yang lalu.

Pelaku pengedar tersebut yakni, lelaki S (36 th), Selama beberapa hari dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil diciduk bersama barang bukti dalam rumahnya di Afdeling Alfa PT Letawa.

Kasat Narkoba, IPTU Ronald membenarkan penangkapan terhadap S bersama barang bukti (BB) yang ditemukan didalam rumahnya berupa, 7 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, 3 pirex kaca, 2 unit timbangan elektrik, 1 Set alat Bong, kemudian 1 korek gas, dan 1 sachet plastik yang berisikan beberapa sachet plastik kosong, serta 1unit handphone Samsung A20.

Saat ditangkap, tersangka S disaksikan 2 orang temannya, H yang beralamat di PT Mamuang dan M yang beralamat di Afdeling alfa PT Mamuang. Untuk tersangka, akan dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara.Tuturnya.(**/As)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top