PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Polemik pengadaan lima unit syringe pump untuk UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasangkayu terus menjadi perhatian publik. Setelah data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) mencantumkan total pagu sebesar Rp151.317.865, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang RSUD Pasangkayu, Yani, memberikan penjelasan terkait besaran anggaran tersebut.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa 7 Juli 2026, Yani menjelaskan bahwa angka Rp151.317.865 yang tercantum merupakan pagu perencanaan awal, bukan nilai kontrak yang dibayarkan kepada penyedia.
“Nilai itu adalah pagu perencanaan. Sedangkan nilai kontrak yang terealisasi sebesar Rp119.880.000,” ujar Yani.
Ia merinci, nilai kontrak tersebut dihitung dari harga satuan Rp20.500.000 per unit untuk lima unit syringe pump, kemudian ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Berdasarkan perhitungan tersebut, harga lima unit alat kesehatan itu mencapai Rp102.500.000. Setelah dikenakan PPN 11 persen sebesar Rp11.275.000, total nilai kontrak menjadi sekitar Rp113.775.000. Sementara PPK menyebut nilai kontrak yang terealisasi sebesar Rp119.880.000, sehingga masih terdapat selisih yang memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai komponen pembentuk nilai kontrak tersebut.
Di sisi lain, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara pagu perencanaan sebesar Rp151.317.865 dengan nilai kontrak yang disampaikan PPK sebesar Rp119.880.000. Selisih mencapai sekitar Rp31,4 juta atau lebih dari 20 persen dari nilai pagu itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan harga pada tahap perencanaan.
Dalam mekanisme pengadaan pemerintah, pagu memang merupakan batas maksimal anggaran yang dapat digunakan. Namun, besarnya selisih antara pagu dan nilai kontrak tetap menjadi bagian yang penting untuk dijelaskan kepada publik sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran daerah, terlebih pengadaan tersebut menggunakan dana APBD.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), apakah dilakukan berdasarkan survei pasar yang memadai, serta faktor-faktor apa yang menyebabkan nilai kontrak akhirnya jauh lebih rendah dibanding pagu yang telah direncanakan.
Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif terhadap proses pengadaan barang di lingkungan RSUD Pasangkayu. Dengan adanya penjelasan yang terbuka dan disertai dokumen pendukung, masyarakat dapat menilai bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Dr
***