BERITA SULBAR

Satgas BPI KPNPA RI Sulawesi Desak Agar Pemeriksaan Etik Kapolres Pasangkayu Tetap Berjalan Profesional

Ket foto IST

SULBARMediasuaranegeri.com – Desakan dari BPI KPNPA RI Sulawesi agar proses pemeriksaan etik terhadap Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, tetap dilanjutkan meski dugaan penganiayaan terhadap anggotanya, Bripda Azril Fauzi, telah berakhir dengan kesepakatan damai.

Satgas Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Sulawesi, Sadiman Pakayu menilai bahwa penyelesaian damai merupakan hak para pihak, namun tidak boleh menghentikan proses penegakan disiplin dan kode etik apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Pernyataan itu disampaikan setelah Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta memastikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Saat ini kasus sedang didalami oleh tim Propam. Terkait dugaan adanya korban penganiayaan lain, kami mengundang pihak yang mengetahui atau mengalami hal tersebut untuk segera melapor,” ucap Kapolda kepada Sadiman.

Merespons hal tersebut, Sadiman Pakayu mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sulbar yang langsung mendesak pemeriksaan terhadap Kapolres Pasangkayu. Menurutnya, perdamaian antara Kapolres dan Bripda Azril merupakan hak pribadi kedua belah pihak. Namun, proses etik sebagai bagian dari mekanisme internal Polri tetap harus dijalankan secara profesional.

“Cuma kami meminta profesional polri untuk menjalankan sanksi etik yang melanggar aturan,” tegasnya.

Selain itu, Sadiman bahkan mengaku pernah menyaksikan langsung dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Kapolres Pasangkayu terhadap seorang anggota menjelang kunjungan Kapolda Sulbar ke Pasangkayu pada Oktober 2025 silam.

Ia menegaskan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan. “Jika memang saya diminta untuk memberikan kesaksian saya siap,” ungkap Sadiman kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Senin 6 Juli 2026.

Sebelumnya, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melalui Ketua Umumnya, Rahmad Sukendar, juga mendesak Kapolri agar tetap melanjutkan pemeriksaan etik terhadap AKBP Joko Kusumadinata.

Rahmad menegaskan, penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus kewajiban institusi Polri untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi apabila terdapat indikasi pelanggaran.

“Perdamaian adalah hak para pihak. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat Polri, maka mekanisme pemeriksaan etik harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rahmad dalam keterangannya, Minggu 5 Juli 2026.

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Kapolres Pasangkayu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mencuat ke media dan beredar luas di media sosial.

Meski perkara antara Kapolres dan Bripda Azril telah diselesaikan secara damai, proses pendalaman oleh Propam Polda Sulawesi Barat masih terus berlangsung untuk memastikan kebenaran terkait pelanggaran disiplin maupun kode etik di lingkungan Polri.**(Tim/Red)

***

The Latest

To Top