TNI/POLRI

Kapolres Pasangkayu Akui Khilaf dan Berdamai dengan Anggota yang Dipukul, Kini Sorotan Tertuju pada Langkah Paminal Polda Sulbar

Foto Istimewah

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Dugaan pemukulan yang melibatkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, terhadap salah seorang anggotanya, Bripda Azril Fauzi, akhirnya berakhir damai melalui mediasi yang difasilitasi langsung oleh Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa. Namun, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak serta-merta menutup peluang adanya proses etik di lingkungan internal Kepolisian.

Peristiwa yang menjadi perhatian publik itu terjadi saat rangkaian perayaan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2026 di halaman Mapolres Pasangkayu. Kasus tersebut kemudian viral di berbagai media massa dan media sosial karena melibatkan seorang Kapolres yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap bawahannya sendiri.

Berdasarkan informasi yang beredar, insiden itu diduga dipicu setelah putri Kapolres tersenggol oleh Bripda Azril Fauzi. Di tengah berkembangnya informasi tersebut, muncul pula isu yang menyebut AKBP Joko Kusumadinata berada dalam kondisi mabuk saat kejadian berlangsung. Hingga berita ini mencuat, Kapolres belum memberikan keterangan secara langsung kepada awak media meski telah diupayakan konfirmasi.

Sehari setelah kasus menjadi sorotan publik, Humas Polres Pasangkayu mengumumkan bahwa perselisihan antara AKBP Joko Kusumadinata dan Bripda Azril Fauzi telah diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan.

Kesepakatan damai ditandatangani secara sukarela di atas materai dan disaksikan langsung oleh Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, bersama keluarga Bripda Azril Fauzi serta kuasa hukum. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses berlangsung atas dasar kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan, intimidasi, maupun tekanan dari pihak mana pun.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan itu Ratna Kumala Sari selaku istri Bripda Azril Fauzi, Kaspul dan Sri Wahyuni sebagai orang tua kandung, Muhammad Risaldi selaku saudara kandung, serta kuasa hukum keluarga, Rusmin Hamzah, S.H., M.H.

Dalam isi kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mengakhiri seluruh persoalan secara kekeluargaan. Dugaan tindak kekerasan fisik (pemukulan) dinyatakan selesai dan tidak akan menimbulkan persoalan lanjutan. Keduanya juga sepakat saling memaafkan serta tidak menempuh jalur hukum maupun mengajukan tuntutan apa pun terkait peristiwa tersebut.

Dalam kesempatan itu, AKBP Joko Kusumadinata secara terbuka pada mediasi itu mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Bripda Azril Fauzi beserta keluarganya.

“Dengan penuh kesadaran, keikhlasan dan rasa bersalah, saya pribadi, keluarga dan institusi meminta maaf atas kekhilafan saya yang telah bertindak kasar terhadap anggota saya Bharada Azril Fauzi. Saya berjanji dan menjamin hal serupa tidak akan terjadi lagi, baik kepada Bharada Azril Fauzi maupun anggota lainnya,” ujar AKBP Joko Kusumadinata.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pasangkayu yang telah mempertemukan kedua belah pihak hingga tercapai penyelesaian damai. “Saya dan keluarga sangat berterima kasih atas dukungan serta inisiatif Bapak Bupati Pasangkayu yang telah mengkomunikasikan dan memfasilitasi pertemuan ini bersama kedua orang tua Bharada Azril Fauzi dan kuasa hukumnya. Alhamdulillah, akhirnya tercapai kesepakatan damai. Insya Allah ada hikmah di balik semua ini,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa berharap perdamaian tersebut menjadi akhir dari polemik yang berkembang di tengah masyarakat serta menjadi momentum memperbaiki hubungan antara pimpinan dan anggota.

Meski perkara telah berakhir damai, penyelesaian secara kekeluargaan tidak secara otomatis menghentikan kemungkinan proses pemeriksaan etik maupun disiplin di internal Polri. Dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin merupakan kewenangan institusi Kepolisian melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penyelesaian damai hanya mengakhiri hubungan hukum antara kedua belah pihak, sedangkan tindak lanjut terhadap aspek etik dan disiplin tetap menjadi ranah internal Polri sesuai mekanisme yang berlaku. (Tim)

Red

***

The Latest

To Top