MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada lima pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat, Senin 25 Mei 2025.
Penyerahan LHP tersebut dilakukan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah Kabupaten Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah atau yang mewakili.
Kepala BPK Sulbar, Frider Sinaga, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2025 yang dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah,” ujar Frider Sinaga.
Meski demikian, BPK Sulbar masih menemukan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Beberapa di antaranya terkait pengelolaan kas yang belum tertib, penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan, hingga penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Selain itu, BPK juga menyoroti pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang belum sepenuhnya mengacu pada data kepegawaian dan kehadiran terbaru, kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian mutu pekerjaan fisik, hingga pengelolaan aset tetap yang masih belum tertib.
Atas sejumlah temuan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi kepada masing-masing pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Sulbar turut menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP yang kembali diraih lima pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat. Ia berharap DPRD bersama seluruh pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
BPK juga mengingatkan agar seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Red
***