BERITA SULBAR

Regulasi Ketat, Implementasi Longgar: Dapur MBG di Pasangkayu Belum Lulus Uji Laboratorium?

Ilustrasi

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com
Meski regulasi Kementerian Kesehatan mewajibkan setiap dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), praktik di Kabupaten Pasangkayu menunjukkan aturan tersebut belum sepenuhnya dijalankan.

Data terbaru mengungkap, sebagian besar dapur MBG hanya memiliki surat keterangan ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bukan dokumen yang menyatakan kelayakan IPAL secara teknis.

Padahal, melalui Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, SLHS ditegaskan sebagai syarat wajib operasional, dengan batas waktu penerbitan maksimal 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan terverifikasi.

Namun, berdasarkan keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasangkayu, dokumen yang saat ini diterbitkan untuk dapur MBG baru sebatas surat keterangan ketersediaan IPAL.

Kelayakan IPAL sendiri belum dapat dipastikan. DLH menegaskan, penilaian kelayakan hanya bisa dilakukan melalui tahapan pengambilan sampel, pengujian baku mutu, hingga uji laboratorium.
Artinya, dapur-dapur MBG yang telah beroperasi hingga kini belum sepenuhnya memenuhi standar sanitasi sebagaimana diamanatkan regulasi.

Hingga April 2026, tercatat sebanyak 22 dapur MBG beroperasi di Kabupaten Pasangkayu. Dari jumlah tersebut, 20 dapur baru mengantongi surat keterangan ketersediaan IPAL, 3 dapur lainnya masih dalam proses pengajuan dokumen serupa, dan belum satu pun dapur yang dinyatakan laik IPAL berdasarkan hasil uji laboratorium.

“Yang diberikan kepada SPPG dapur MBG baru berupa surat keterangan ketersediaan IPAL. Untuk kelayakan IPAL belum, karena masih menunggu hasil pengambilan baku mutu dan uji laboratorium,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Pasangkayu, Awaluddin, saat dikonfirmasi, Jumat 1 Mei 2026.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah program MBG benar-benar mampu menjamin keamanan pangan bagi anak-anak penerima manfaat?

Di sisi lain, ketatnya regulasi berpotensi kehilangan makna jika implementasi di lapangan hanya berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tanpa verifikasi teknis yang memadai.

Keterlambatan pengujian IPAL juga membuka celah risiko pencemaran lingkungan, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kualitas makanan yang disajikan.

Transparansi proses verifikasi serta komitmen pemerintah daerah menjadi kunci agar SLHS tidak sekadar simbol administratif, melainkan jaminan nyata bagi kesehatan masyarakat.

Program MBG yang digadang sebagai solusi pemenuhan gizi anak bangsa kini tengah menghadapi ujian integritas. Regulasi telah jelas, namun praktik di lapangan masih menyisakan ruang abu-abu.

Publik berhak menuntut kepastian agar setiap dapur MBG harus benar-benar laik higiene dan sanitasi, bukan sekadar mengantongi surat keterangan.

Red

***

The Latest

To Top