BERITA SULBAR

Dari Pengaduan ke Tindaklanjut: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Disorot Tajam

Istimewah

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Pasangkayu yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Mamuju kembali menuai sorotan tajam. Alih-alih menunjukkan progres yang terukur, aparat penegak hukum justru terkesan berjalan di tempat, memunculkan tanda tanya besar terhadap keseriusan negara dalam melindungi korban, terutama anak di bawah umur.

Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, pada Kamis pagi, 30 April 2026, sekitar pukul 10.30 WITA, tidak langsung membuahkan hasil. Saat ditemui, ia hanya memberikan jawaban singkat dengan untuk memenuhi panggilan Kapolres.

“Tunggu ya, saya ke ruangan Pak Kapolres dulu, saya dipanggil. Nanti kita bicara,” ujarnya singkat.

Namun awak media harus menunggu lebih dari tiga jam, hingga akhirnya Kasat Reskrim baru dapat dikonfirmasi sekitar pukul 13.22 WITA itu pun bukan dalam forum resmi, melainkan di kantin Polres Pasangkayu.

Situasi ini menimbulkan kesan minimnya sense of urgency dalam menangani perkara yang menyangkut kekerasan terhadap anak kategori kasus yang seharusnya mendapatkan prioritas tinggi dalam penanganan hukum.

Dalam keterangannya, AKP Eru Reski menyampaikan bahwa laporan pengaduan dengan nomor: SKTTLP/64/IV/2026/SKPT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 22 April 2026, saat ini masih berada pada tahap proses awal.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak-pihak terkait. Laporan ini memang baru masuk, sementara kejadian sudah berlangsung sekitar satu bulan sebelumnya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut justru mempertegas adanya jeda waktu yang cukup panjang antara peristiwa dan pelaporan yang seharusnya menjadi alarm bagi aparat untuk bergerak lebih cepat, bukan sebaliknya.

Selain itu, Kasat Reskrim juga menyebut bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan akan segera mengundang para saksi yang berkaitan dengan kasus ini.

“Laporan pengaduan sudah kami tindak lanjuti dan saat ini masih dalam proses,” ungkapnya.

Kasus ini bukan perkara biasa. Dugaan kekerasan terhadap anak perempuan yang disebut terjadi di salah satu kafe di wilayah Pasangkayu kota menyentuh aspek serius pada perlindungan anak, keamanan ruang publik, hingga potensi kelalaian pengawasan.

Keterlambatan penanganan dan minimnya transparansi berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban serta membuka ruang bagi hilangnya barang bukti maupun pengaburan fakta.

Di tengah maraknya kampanye perlindungan anak, realitas di lapangan justru memperlihatkan ironi. Ketika laporan sudah masuk secara resmi, publik masih harus menunggu tanpa kepastian.

Sebab dalam kasus kekerasan terhadap anak, waktu bukan sekadar angka. Ia menentukan keadilan, pemulihan korban, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. (Tim)

***

The Latest

To Top