MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Rencana penambangan logam tanah jarang di Desa Botteng dan Takandeang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menuai penolakan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Proyek yang direncanakan akan dikelola oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) tersebut dinilai berpotensi besar merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat setempat.
Divisi Kampanye JATAM Nasional, Alfarhat Kasman, menjelaskan bahwa terdapat dua metode utama dalam penambangan logam tanah jarang. Metode pertama dilakukan secara konvensional dengan membongkar tanah dalam skala besar. Cara ini, menurutnya, akan berdampak pada pembukaan hutan secara luas serta menghasilkan limbah dalam jumlah jauh lebih besar dibandingkan jenis tambang lainnya.
Sementara itu, metode kedua dilakukan melalui pengeboran dengan menyuntikkan asam sulfat ke dalam tanah guna memisahkan kandungan logam dari material tanah. Metode ini dinilai memiliki risiko serius terhadap lingkungan.
“Risiko yang ditimbulkan sangat besar. Asam sulfat merupakan bahan berbahaya dan beracun. Ketika disuntikkan ke dalam tanah, sangat berpotensi mencemari air tanah yang menjadi sumber air bersih warga,” jelas Alfarhat.
Ia menegaskan, daya rusak industri ekstraktif seperti tambang logam tanah jarang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu tata produksi dan konsumsi masyarakat.
Lebih lanjut, JATAM memaparkan sejumlah dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut.
• Pertama, perubahan bentang alam dalam skala besar. Aktivitas pertambangan membutuhkan lahan yang luas untuk pembangunan lubang tambang, pabrik pengolahan, hingga infrastruktur penunjang seperti jalan. Dalam praktiknya, kebutuhan lahan ini kerap diiringi dengan perampasan ruang hidup warga, penggusuran, hingga konflik agraria. Bahkan, luasan area yang direncanakan untuk dibongkar mencapai lebih dari 20.000 hektare, yang berpotensi memicu deforestasi secara masif.
• Kedua, tingginya kebutuhan air dalam industri pertambangan. Proses pengolahan batuan menjadi bijih logam membutuhkan konsumsi air dalam jumlah besar. Kondisi ini berpotensi mengurangi bahkan merampas akses air bersih masyarakat. Tidak jarang, warga dipaksa mencari sumber air baru atau menghadapi konflik akibat perebutan sumber daya air.
• Ketiga, pencemaran udara akibat aktivitas tambang. Proses pembongkaran tanah, peledakan, serta lalu lintas alat berat akan meningkatkan volume debu di udara. Selain itu, potensi pencemaran juga dapat berasal dari limbah beracun seperti merkuri yang digunakan dalam proses pemisahan bijih logam. Dampaknya, kesehatan masyarakat terancam, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), risiko kanker paru-paru, hingga penyakit kulit.
• Keempat, persoalan limbah tambang yang hingga kini belum memiliki sistem pengelolaan yang benar-benar aman. Baik dalam bentuk kolam tailing maupun metode pembuangan lainnya, limbah tambang tetap berpotensi mencemari sumber air warga. Bahkan dalam beberapa kasus, limpasan air beracun sengaja dialirkan ke sungai untuk menghindari luapan kolam limbah saat hujan deras.
• Kelima, rusaknya pola produksi dan konsumsi masyarakat. Industri tambang yang menyerap lahan dan air dalam skala besar akan menghilangkan sumber penghidupan warga. Selain itu, masyarakat juga harus menanggung beban tambahan seperti biaya kesehatan akibat pencemaran dan kebutuhan air bersih yang sebelumnya tersedia secara alami.
“Jika proses ekstraksi logam tanah jarang menghasilkan limbah beracun, merusak ekosistem, dan mengorbankan masyarakat lokal, maka yang terjadi bukanlah transisi energi, melainkan pemindahan beban krisis dari negara maju ke wilayah pinggiran seperti Indonesia,” tegas Alfarhat.
Ia juga menilai, sikap pemerintah baik pusat maupun daerah yang tetap mendorong proyek ini menunjukkan ketidakhadiran negara dalam melindungi kepentingan warga.
“Pemerintah tampak lebih berpihak pada investasi yang tidak berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, bahkan justru menjadi sumber perusakan ruang hidup,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan Badan Industri Mineral (BIM), Mamuju ditetapkan sebagai pilot project operasi produksi logam tanah jarang, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Rencana ini mencakup pembangunan dua industri hilirisasi sebagai bagian dari tahap penelitian.
Menurut JATAM, kebijakan tersebut menguatkan indikasi bahwa Sulawesi Barat tengah dijadikan sebagai “zona pengorbanan” baru.
“Wilayah yang sebelumnya hidup dari keseimbangan ekologis dan sosial kini dipaksa menanggung risiko industri tinggi demi memenuhi kebutuhan rantai pasok global,” ujarnya.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diolah JATAM menunjukkan, total lahan yang direncanakan untuk penambangan mencapai lebih dari 20.000 hektare.
Area tersebut terbagi dalam lima blok, yakni Blok Bebanga-Ampalas seluas 8.712 hektare, Blok Mamuju 2.670 hektare, Blok Hulu Mamuju 4.087 hektare, Blok Tapalang-Rantedoda-Taan 4.010 hektare, serta Blok Tapalang-Botteng-Pengasaan-Ahu seluas 7.813 hektare.
Dari keseluruhan blok tersebut, dua wilayah yang telah diusulkan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah Blok Takandeang dan Blok Botteng. Konsesi ini disebut telah mencakup kawasan hutan hingga lahan perkebunan milik warga.
“Kami menilai proyek ini bukan sekadar persoalan kebijakan, tetapi ancaman nyata terhadap keadilan ekologis dan hak asasi manusia,” tutup Alfarhat Kasman. (**/Kl)
***