BERITA SULBAR

Dari Tender ke Temuan BPK Rp4,2 Miliar: Siapa Mainkan Proyek di Pasangkayu?

Ket foto : Ilustrasi

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat, senilai Rp4,2 miliar di Kabupaten Pasangkayu periode 2020-2024, kini tak sekedar menjadi catatan audit. Tetapi juga menjelma menjadi pintu masuk dugaan praktik bermasalah dalam penentuan rekanan proyek hingga lumpuhnya fungsi pengawasan internal.

Angka miliaran rupiah itu bukan muncul tiba-tiba. Dari hasil penelusuran dan sorotan publik, menguat dugaan bahwa persoalan sudah terjadi sejak awal, tepatnya pada proses penentuan pemenang kontrak yang dinilai tidak sepenuhnya berbasis kualitas dan kompetensi.

Sejumlah proyek diduga dikerjakan oleh rekanan yang minim kapasitas, namun tetap memenangkan pekerjaan. Pola ini memunculkan kecurigaan adanya dugaan praktik “titipan” atau kedekatan tertentu yang mengalahkan prinsip profesionalisme dalam pengadaan barang dan jasa.

Akibatnya bisa ditebak, pekerjaan bermasalah, kualitas dipertanyakan, dan berujung pada temuan kerugian negara. Ironisnya, ketika persoalan itu terungkap, Inspektorat Kabupaten Pasangkayu justru dinilai tidak menunjukkan ketegasan.

Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal itu hanya bergerak di jalur administratif, tanpa langkah nyata untuk menagih atau menekan pihak rekanan yang diduga bertanggung jawab. Fungsi pengawasan yang seharusnya bersifat preventif dan korektif berubah menjadi formalitas belaka.

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Pasangkayu, Lubis dari praksi Partai PKB, secara terbuka menyebut kondisi ini sebagai kegagalan serius dalam sistem pengawasan daerah.

“BPK itu hanya periksa sampel saja sudah menemukan temuan sebesar itu. Bagaimana kalau diperiksa semua? Ini alarm keras,” tegasnya.

Lubis menilai, inspektorat seharusnya sudah mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak tahap awal, bukan menunggu hingga kerugian negara benar-benar terjadi.

“Iya, jelas inspektorat itu APIP. Harusnya jadi yang pertama tahu indikasi pelanggaran di OPD, bahkan sejak perencanaan anggaran,” ujarnya saat ditemui media waktu lalu.

Situasi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik, mulai dari proses tender hingga pengawasan pelaksanaan proyek. Jika benar terjadi, maka persoalan ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan indikasi kegagalan tata kelola.

DPRD kini membuka peluang untuk mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) guna membongkar secara menyeluruh alur proyek bermasalah tersebut, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam proses penentuan rekanan.

“Kita tunggu sikap fraksi lain. OPD dan inspektorat tidak boleh lepas tangan,” tandas Lubis.

Hingga kini, Rp4,2 miliar itu masih menggantung. Tidak jelas kapan dipulihkan, tidak jelas siapa yang benar-benar bertanggung jawab.

Di tengah kebuntuan ini, publik dihadapkan pada satu pertanyaan besar, apakah ini sekedar kelalaian atau ada sistem yang sengaja dibiarkan bekerja seperti ini? (**/Tim)

Red

***

The Latest

To Top