MAMUJU || SUARANEGERI – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024, di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Kamis (16/11/2023)
Dalam pembahasan tersebut, Dewan Pengupahan melibatkan unsur Pemerintah, Apindo, Akademisi dan perwakilan Serikat Buruh serta Serikat Pekerja.
Penetapan UMP ini didasari Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Atas dasar itu Pemerintah Provinsi Sulbar akan segera mentapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024. Termasuk Surat Edaran Menaker perihal Penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum Tahun 2024 serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum Tahun 2024.
Adapun rumusan dari Dewan Pengupahan, dengan menggunakan formulasi PP 51, UMP Sulbar 2024 naik dari Rp 2.871.795 menjadi Rp 2.914.958 atau naik 1,5 persen atau Rp 43.163.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar Andi Farid Amri menjelaskan, beberapa variabel dalam menghitung kenaikan UMP ini diantaranya, pertumbuhan ekonomi, nilai rata rata konsumsi rumah tangga, termasuk serapan tenaga kerja.
“Ini menjadi pertimbangan Gubernur menetapkan pada 21 November mendatang,” ucap Farid.
Atas hal tersebut, Farid berterima kasih atas kehadiran serta masukan dari berbagai pihak, baik dari pihak pelaku usaha, akademisi, utamanya serikat buruh yang bersama sama merumuskan UMP demi Sulbar ke arah yang lebih maju.
Farid mengatakan, dalam penerapan UMP ini Disnaker sebagai unsur pemerintahan dan juga dalam dewan pengupahan memfasilitasi untuk membahas UMP. Terlepas dari itu, Disnaker berkomitmen terus mendorong program dalam rangka meningkatkan serapan tenaga kerja, dan menekan angka pengangguran di Sulbar.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulbar, Arly Rajab sepakat dengan saran kenaikan UMP tersebut, menurutnya PP 51 yang menjadi rujukan UMP mengakomodir setiap pihak, baik serikat buruh dan pelaku bisnis
“Mengacu pada PP 51, ini sudah jelas ada formulasinya. Kami menyetujui kenaikan UMP. Kita komitmen buruh adalah aset perusahaan kami bertanggungjawab mengusahakan supaya mereka bisa hidup kayak, makanya kami sepakat untuk kenaikan UMP tersebut,” ungkapnya.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh sejahtera Indonesia. Muh. Rafi mengapresiasi kehadiran pemerintah dalam mengakomodir aspirasi serikat buruh dalam perhitungan UMP Sulbar 2024.
Namun ia memberikan beberapa catatan perihal kenaikan UMP tahun 2024, salah satunya terkait harga kebutuhan rumah tangga yang kian meningkat, perlu menjadi bahan pertimbangan ke depan agar nilai UMP mengalami kenaikan yang signifikan.
“Setelah mendengar semua masukan dari berbagai pihak, kami menerima hasil perhitungan UMP 2024 ini,” ucap Rafi (*)
Laporan: Dirman