TNI/POLRI

Terciduk Bawa Sabu, Lelaki Kelahiran 1998 Berurusan Dit Narkoba Polda Sulbar

Ilustrasi (ft.Ist)

POLDA SULBAR || SUARANEGERI – Sebut saja Mimin, lelaki kelahiran 1998 yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan harus berurusan dengan Direktorat Narkotika (Dit Narkoba) Polda Sulbar setelah tertangkap tangan membawa sabu.

Dir Narkoba Kombes Cristian Rony Putra
melalui Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan, pada hari Sabtu 19 Agustus lalu di Dusun Balatau, Desa Mambu Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman lelaki inisial R (24) terciduk membawa dua kantong plastik.

“Dua kantongan plastik yang dibawa R, saat dibuka, Empat sachet besar berisi sabu yang dililit Dua potongan ban dalam,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Lanjut Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan, barang bukti lainnya juga ditemukan di bagasi motor yang dikendarai R berupa satu sachet plastik besar berisi sabu.

“Selain menyita barang bukti sabu dari tangan R, motor scoopy yang dikendarai dan Handphone miliknya juga disita petugas untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Humas Polda Sulbar

Laporan: Dirman

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top