TNI/POLRI

Warga Tikke Terciduk Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu Karena Bawa Sabu

PASANGKAYU || SUARANEGERI – Satuan Reserse Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menciduk Lelaki S (51 th) bersama Barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu belum lama ini.

Pelaku tertangkap di Jalan Trans Sulawesi Lingkungan Lumbung Merta Kel. Martajaya Kecamatan Pasangkayu Kab.Pasangkayu oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba saat hendak kembali dari Kayumaloe membawa barang terlarang tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (Kasat Resnarkoba) Polres Pasangkayu IPTU Almasri Pratama S.Tr.K saat ditemui Rabu Siang 14/6/2023 mengatakan ” benar kami telah menangkap Lelaki S(51 th), Pekerjaan Petani yang beralamat di Dusun Jono Timur Desa Tikke Kec. Tikke Raya Kab. Pasangkayu pada minggu malam 4 Juni 2023 karena diduga telah menyimpan dan menguasai Barang terlarang berupa Narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut diperoleh dari Seorang Lelaki A, yang beralamat di Kayumaloe kota Palu dengan cara dibeli sebanyak 7 (tujuh) sachet seharga Rp 7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan rencananya akan disachet dan dijual kembali namun terlanjur tertangkap oleh Personil Opsnal.

Dari tangan pelaku disita Barang Bukti Berupa 7 (Tujuh) Sachet dengan berat Bruto 8,82 Gram yang diduga Narkoba jenis sabu, 1 Lembar Switer warna hitam dimana barang tersebut dikantongi, 100 (Seratus) Sachet Kecil kosong, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Tanpa Plat.

Lanjut Gusti ” Pelaku kini telah mendekam di dalam Sel Mapolres Pasangkayu dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” Tegas Gusti.

Humas Polres Pasangkayu

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top