BERITA SULBAR

Komda LP-KPK Akan Kawal Langkah Kadishut Prov.Sulbar Tegakkan UU No.18 Tahun 2013

SULBAR || SUARANEGERI – Tindakan dan langkah yang di ambil Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sulawesi Barat Andi Aco Takdir,S.Sos.,M.Pd yang siap mempertaruhkan Jabatannya demi menegakkan UU No. 18 Thn 2013, tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan dan dengan mengungkap persoalan yang terjadi terkait dugaan Perambahan Hutan Lindung (HL) yang dilakukan oleh PT. Pasangkayu mendapat respon positif dan dukungan dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Sulawesi barat (Sulbar).

Ketua Komisi Daerah (Komda) Sulbar Rusdin Ahmad mengapresiasi atas tindakan dilakukan oleh Kadishut Prov. Sulbar yang berani mengambil sikap, bahkan rela mempertaruhkan jabatannya demi mengungkap kebenaran.

“Kami dari lembaga mendukung serta akan mengawal proses ini, karena langkah yang diambil Kadishut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab yang memang harus dia lakukan,” ucapnya.

Senada dengan Sekertaris Umum LP-KPK Abd. Rahman As’ad yang juga akan mengawal persoalan tersebut, yang sebelumnya, LP-KPK telah melaporkan hal ini sejak beberapa Bulan yang lalu ke Balai Penegak Hukum (Gakum) Provinsi Sulawesi Barat.

“Kami dari Lembaga berharap semoga dengan langkah dan sikap hingga tindakan yang dilakukan Kadishut bisa mendapatkan atau membuktikan atas dugaan pelanggaran Perambahan HL yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. Pasangkayu,” tuturnya.

Laporan: Dirman/Ar

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top