BERITA SULBAR

Kejari Pasangkayu Eksekusi Aset Tersangka Kasus Korupsi Pada DKP

(Kiri) Nampak Kajari Pasangkayu bersama tim kejari pasangkayu saat melakukan eksekusi penyitaan aset tersangka kasus korupsi

MEDIASUARANEGERI || PASANGKAYU — Kejaksaan Negeri Pasangkayu melakukan penyitaan aset mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu, Ir Abbas tersangka kasus korupsi Sewa Alat Excavator di Dusun Missulu, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), selasa (24/11/2020).

Penyitaan dilakukan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) atas penyalahgunaan sewa excavator pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu, tahun 2017 – 2018. Dan Negara dirugikan Rp.6,7 miliar.

Penyitaan aset tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Imam MS Sidabutar, didampingi Kasi Intel Kejari Pasangkayu Fauzi Paksi dihadiri Kasubag BIN Luhur SH, Kasubsi Penatagunaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Ferry ferbi jumayadi, Sekdes Ako Muhammad Dai serta sejumlah masyarakat Desa Ako.

Terkait hal tersebut, Kajari Pasangkayu Imam MS Sidabutar mengatakan bahwa Tim Kejari Pasangkayu telah melakukan penyitaan aset dibeberapa titik lokasi tanah di sekitar Desa Ako, dengan total ukuran seluas 3,4 hektar.

Nampak salah satu Lahan yang disita oleh Kejari Pasangkayu milik mantan kepala DKP yang tersandung kasus penyalahgunaan sewa alat berat milik negara.

“Diarea ini kami memajang baliho penyitaan dan garis kejaksaan line, sebagai tanda bahwa lokasi tersebut dalam kekuasaan Kejari Pasangkayu. Penyitaan ini juga dalam rangka kepentingan penyidikan dan pembuktian nantinya di persidangan”, ucapnya.

Imam juga sampaikan bahwa pihaknya dalam penyitaan menggandeng BPN/ATR Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasangkayu serta Sekertaris Desa (Sekdes) Ako, untuk memperlancar pengukuran penyitaan lahan.

Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa, pada tanggal 20 November 2020, pihaknya juga telah melakukan penyitaan aset milik satu orang tersangka dengan kasus yang sama yang bertempat di BTN Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, tepatnya di blok B nomor 13, yakni Bangunan seluas 36 meter persegi sementara tanah 104 meter persegi dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Saddam, ungkap Kajari Pasangkayu.

Diketahui bahwa aset yang disita oleh Kejari Pasangkayu tersangka kasus korupsi sewa alat berat tersebut berupa lahan sebanyak 4 titik dengan ukuran satu bidang tanah seluas 4.156 M², satu bidang tanah dengan luas 468 M², dan satu bidang tanah dengan luas 18.840 M², serta satu bidang tanah dengan luas 11.180 M², dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ABBAS. [*/Red]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top