NASIONAL

LPSK Apresiasi Kejati Jateng Masukan Hak Restutusi Korban Pada Anak Dalam Tuntutan

SUARANEGERI || JAWA TENGAH – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi jajaran jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menangani kasus dugaan kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di Wonosobo.

Ketua LPSK Hasto Asmojo Suroto mengatakan jajaran Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosobo, Jateng telah menegakkan hak restitusi atau ganti rugi kepada korban tindak pidana anak tersebut, sehingga LPSK pun mengapresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejari Wonosobo yang menangani kasus tersebut.

“Kita dari LPSK memfasilitasi restitusi pada korban dan memberikan rehabilitasi psikologis pada korban karena memang yang bersangkutan mengalami traumatis atas kejadian itu,” ungkap Hasto yang didampingi Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo di Kejari Wonosobo, Jateng, Kamis (13/8/2020).

Karennya Hasto bersyukur kasus ini ditangani dengan baik, dan memasukan restitusi tersebut kedalam tuntutan, sehingga rasa traumatik pada korban diharapkan bisa pulih.

“Alhamdulillah Kejari Wonosobo dan JPU menyambut dengan baik sehingga memasukkan tuntutan restitusi ini ke dalam tuntutan,” jelas dia.

Hasto menjelaskan meski restitusi yang diberikan terhadap korban nilainya hanya Rp. 6,3 juta, namun secara substansif itu merupakan hal yang sangat besar.

“Ini merupakan tonggak dari hak para korban karena merupakan paradigma baru dalam sistem peradilan di Indonesia,” ungkapnya.

Sementara, Kajati Jateng Priyanto yang ikut hadir dipertemuan itu juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada LPSK yang telah memberi pujian kepada intitusi Kejaksaan, khususnya Kejari Wonosobo dalam memulihkan kepercayaan publik, mengingat Kejaksaan tengah berjuang menuju zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Ini suatu bukti Kejaksaan kini lebih terbuka dalam pelayanan publik, termasuk menegakan hak-hak korban,” ungkap Priyanto.

Bahkan, kata dia Kejaksaan berdiri bukan di atas pesakitan tapi peradilan, karena itu jajarannya terus membuka diri kepada korban dengan ikut memperjuangkan hak-haknya.

“Ke depan akan terus kita gali hak-hak korban,” ungkapnya.

Kajati pun menjelaskan bahwa ditahun 2020 ini sudah terdapat dua korban yang mendapat restitusi di Jateng, dan pihaknya pun akan terus menggali kasus-kasus serupa yang pernah ditangani jaksa di wilayah hukum Kejati Jateng.

“Tentu kita tidak mau ada korban kejahatan atau kekerasan seksual kepada anak seperti yang terjadi di Wonosobo ini. Untuk itu hak korban haru diperjuangkan bersama,” tandas Priyanto. [Edw]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top