KRIMINAL

Perhimpunan Advokat Indonesia Kecam Pelaku Penganiayaan terhadap Advokat Safril Partang SH

SUARANEGERI || JAKARTA – Ketua Peradi SAI Cabang Jakarta Timur Jhon SE Panggabean SH MH merasa prihatin atas peristiwa pengeroyokan yang dialami Advokat Safril Partang SH oleh sekelompok oknum berlengan dengan membawa senjata tajam. Tak pelak, akibat kejadian itu Safril mengalami luka. Peristiwa terjadi di Kampung Wala Kecamatan Maritengngae Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 15 Agustus 2020.

“Kami menyesalkan prilaku sekelompok oknum preman tersebut, kami mengecam kejadian ini. Meminta aparat penegak hukum segera memproses dan menangkap oknum pelaku tersebut,” ujar Jhon kepada wartawan, Jakarta, 17 Agustus 2020.

Ironisnya kejadian ini ditengah bangsa Indonesia sedang menyambut hari Kemerdekaan Ke-75 RI, sebabnya kata Jhon Kepolisian segera mengusutnya demi rasa Kemerdekaan dan berkeadilan, pasalnya kejadian ini menjadi keprihatinan bersama, mengingat korban juga bagian penegak hukum seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan.”

“Jadi, kita sangat amat prihatin atas peristiwa yang dialami rekan Advokat Safril Partang, yang juga pengurus DPC Peradi SAI Jakarta Timur,” ungkapnya.

Jhon menjelaskan ihwal kejadian terjadi pada tanggal 15 Agustus 2020 saat korban menjalankan tugasnya dalam rangka melakukan mediasi selaku kuasa hukum dari kliennya di Kampung Wala.

“Akibatnya korban telah mengalami pengeroyokan yang diduga dilakukan sekitar 5 orang pelaku dengan menggunakan tangan dan sebilah parang yang mengakibatkan rekan Safril Partang mengalami luka dibagian tangan kanan dan punggung dan diludahi serta diarak sepanjang 1 kilometer serta mendapat mengancaman penikaman dan pembunuhan,” paparnya.

Lanjut Jhon perbuatan penganiayaan dan pengancaman terhadap seseorang apalagi dilakukan terhadap seorang Advokat adalah perbuatan sangat keji sehingga apapun alasannya harus segera ditindak dan diproses secara hukum.

“Oleh karenanya selaku Ketua dan seluruh Pengurus DPC PERADI SAI Jakarta Timur meminta kepada Mapolres Sidrap serta Polda Sulawesi Selatan agar memproses laporan yang telah disampaikan oleh rekan Safril Partang di Mapolres Sidrap dan menangkap dan menahan seluruh pelaku pengeroyokan,” tegas Jhon.

Pasalnya, bila dibiarkan dan apabila pelaku tidak segera ditindak dan ditahan dapat merembet dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Kiranya ke depan masyarakat lebih memahami bahwa Profesi Advokat tidak identik dengan kliennya yang harus dihargai terutama saat menjalankan tugas profesinya.

“Ini perbuaran keji dan melecehkan Advokat,” tandasnya. [Edw]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top