PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu, Senin 22 Juni 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para staf ahli bupati, para asisten Sekretariat Daerah, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Dalam sambutannya, Bupati Yaumil Ambo Djiwa menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, perkenankan saya menyampaikan garis besar realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Yaumil di hadapan peserta sidang paripurna.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tersebut menjadi gambaran menyeluruh mengenai kinerja pengelolaan keuangan daerah, mulai dari realisasi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan selama tahun anggaran berjalan.
Bupati berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan konstruktif sehingga menghasilkan rekomendasi yang mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
Rapat paripurna berlangsung dengan khidmat dan menjadi tahapan awal pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (Adv)
***