BERITA SULBAR

Bank Indonesia Gencar Sosialisasikan Perlindungan Konsumen, Dorong Masyarakat Lebih Melek Finansial

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Bank Indonesia (BI) terus memperkuat upaya perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan melalui sosialisasi dan edukasi publik. Langkah tersebut bertujuan menciptakan ekosistem keuangan yang adil, transparan, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Perlindungan konsumen menjadi perhatian serius BI sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, BI menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi, sekaligus mendorong penyelenggara jasa keuangan agar berperilaku adil dan bertanggung jawab.

Dalam sosialisasinya, BI mengedepankan tiga tujuan utama, yakni:

1. Menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang menjamin kepastian hukum serta penyelesaian sengketa yang efektif.

2. Mendorong perilaku bisnis yang bertanggung jawab dengan menuntut transparansi dan keadilan dari lembaga keuangan.

3. Memberdayakan konsumen agar semakin sadar, paham, dan mandiri dalam menggunakan produk serta layanan keuangan.

Diketahui, prinsip perlindungan konsumen yang diterapkan BI meliputi kesetaraan, keterbukaan, edukasi, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset dan data, serta mekanisme penanganan pengaduan yang cepat dan efektif.

Selain itu, Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan masalah terkait layanan perbankan. BI menyediakan berbagai saluran pelaporan, diantaranya :

Telepon: Contact Center BI di 131 atau 1500131 (untuk luar negeri)

Email: bicara@bi.go.id

WhatsApp: 081 131 131 13.

Melalui upaya sosialisasi tersebut, Bank Indonesia berharap kesadaran Masyarakat terhadap hak-hak sebagai konsumen keuangan semakin meningkat, sehingga tercipta hubungan yang sehat dan saling percaya antara Masyarakat dan industri keuangan di Indonesia.

(Dirman)

***

The Latest

To Top