TNI/POLRI

Satreskrim Polres Pasangkayu Ungkap Kasus Pencurian Motor, 3 Pelaku Diamankan

PASANGKAYU, SUARANEGERI – Tim Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pasangkayu, Sulbar. tiga tersangka, berinisial RH, Ul dan W, ditangkap setelah aksi nekat mereka mencuri motor milik warga.

Kasatreskrim Polres Pasangkayu, mengungkapkan kronologi kejadian bahwa, pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar jam 09.00 wita, korban memarkir sepeda motor merk yamaha vino warna hitam dengan No.Mesin E3R2E-1152823, No.rangka MH35E840G114048 di depan rumah dengan kunci motor terpasang kemudian korban masuk dan mencuci pakaian di belakang.

“sekitar jam 10.12, korban mendengar sepeda motornya dinyalakan lalu  korban yang sedang mencuci bergegas keluar untuk mengecek sepeda motornya namun setelah di lakukan pengecekan korban tidak melihat sepeda motor yang tadinya korban parkir di dalam rumahnya dan pada saat itu korban belum merasa curiga di sangkanya suami korban yang memakai kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Kasatreskrim, beberapa menit kemudian korban menelpon suaminya untuk memastikan apakah sepeda motor tersebut suaminya yang memakai namun bukan suami korban yang memakai sepeda motor tersebut.

“Korban bersama dengan suaminya melakukan pencarian di berbagai tempat namun sudah tidak mendapati sepeda motornya tersebut,” jelasnya.

Menindak lanjut laporan tersebut, Tim Resmob Polres Pasangkayu bergerak cepat setelah menerima laporan Masyarakat

“Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang terlapor dimana terlapor sedang berada di rumahnya masing-masing yang beralamat di Desa Watatu. Dimana pelaku sedang tertidur di dalam kamar dan kemudian di lakukan penangkapan,” ucapnya.

Setelah di introgasi, Lanjut Kasat, pelaku tersebut mengakui perbuatannya selanjutnya Terlapor di bawah Ke Polres Pasangkayu untuk di proses lebih lanjut.

“Kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing. Barang bukti yang diamankan 1 unit motor mio fino, 1 unit motor honda Kebun, 1 Unit Motor Beat warna silver, 2 lembar Jaket berwarna abu-abu dan biru dan 1 pasang sepatu berwarna putih,” jelasnya.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP jo pasal 486 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan,” pungkasnya.

Humas Polres Pasangkayu

***

To Top