BERITA SULBAR

Modus Matikan Lampu, SPBU 78.915.93 di Tanjung Babia Melakukan Pengisian Jerigen Jenis RON 90

TANJUNG BABIA || SUARANEGERI – SPBU (78.915.03) di Jl.Tanjung Babia, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat dinilai menabrak Undang-undang dan menyepelehkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KEPMEN ESDM RI) serta Surat Edaran PT Pertamina (persero).

Hal tersebut terkuak saat Media ini bersama Ketua Komda LP.KPK Sulbar Rusdin Ahmad mendapati pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) menggunakan jerigen diatas mobil pick up bernomor polisi DC 8160 FG dalam jumlah besar di SPBU 78.915.03 yang akan dibawah ke Bambalamotu, Jumat malam (23/2/2024).

Diketahui, PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang dimodifikasi.

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kemudian, Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Dan, KEPMEN ESDM RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (RON 90).

Dan barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Terkait hal tersebut, Operator SPBU tengah melakukan pengisi jerigen serta supir mobil pemuat jerigen saat dimintai surat pengantar atau rekomendasi dari pihak pemerintah terkait, namun tidak dapat memperlihatkan dan dapat dinilai itu tidak ada.

“Rekomendasinya ada pak, cuman sama bos (pemilik SPBU), sementara bos ada di Mamuju,” ucap Operator yang tidak menyebutkan namanya.

“Mau dibawa ke Bambalamotu,” tambah Supir pemuat jerigen.

Menyikapi hal itu, Ketua Komda LP.KPK Sulbar Rusdin Ahmad sangat menyayangkan atas kegiatan dilakukan pihak SPBU 78.915.93 yang menjual BBM menggunakan jerigen apalagi jumlah yang banyak.

“Saya selaku Ketua Komda LP.KPK Sulbar meminta dengan tegas Aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan SPBU 78.915.93 yang nakal melakukan penjualan dengan cara pengisian jerigen, apalagi dengan jumlah banyak,” tegas Rusdin.

Setelah berita ini tayang, media ini akan melakukan konfirmasi baik ke pemilik SPBU maupun pihak APH.(Tim)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top