TNI/POLRI

Sabu Dikemas Lembaran Aluminium, DDR Harus Berurusan Direktorat Narkoba Polda Sulbar

POLDA SULBAR || SUARANEGERI – Terbukti membawa barang haram (Narkoba) jenis sabu, DDR (53) harus berurusan dengan Direktorat Narkoba Polda Sulbar.

Berdasarkan informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penggeledahan pada hari Minggu 5 November 2023 di jalan Abd Syakur Kelurahan Karema Mamuju tersangka terbukti membawa atau menguasai narkoba jenis sabu.

Terkait hal tersebut, Direktur Narkoba Kombes Pol Cristian Roni Saputra melalui Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, sabu yang ditemukan petugas, dikemas rapi pada lembaran aluminium fosil dan dibungkus plastik klip bening.

“Atas perbuatannya, DDR dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112,” ucapnya.

“Barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 1 gram narkoba jenis sabu, Handphone dan motor milik tersangka juga ikut diamankan. Aksi penangkapan tersebut, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/86/XI/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar,” jelasnya.

Humas Polda Sulbar

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top