TNI/POLRI

Meresahkan Masyarakat Sekitar, Polres Polman Ciduk Penjudi Sabung Ayam

POLMAN || Mediasuaranegeri.com – Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono,S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro,S.T.K.,S.I.K bersama Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman IPDA Syahrul,SH memimpin Press Release kasus tindak pidana Judi Jenis Sabung Ayam. Kamis (28/10/2021).

Berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan masyarakat akibat berlangsungnya Judi Sabung Ayam di Dusun Sanja, Desa Sambali-wali Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman dimana menurut informasi masyarakat bahwa judi sabung ayam tersebut sudah berlangsung beberapa hari.

Dari hal itu, atas perintah Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono melalui Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro memerintahkan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman IPDA Syahrul dengan anggota untuk segera menindak lanjuti laporan dan informasi masyarakat tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, memang benar laporan dan informasi masyarakat tersebut sehingga Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro memerintahkan Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Polman AIPDA Rubil Ridwan bersama anggota Resmob untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku judi sabung ayam tersebut.

Tim Polres Polman segera menuju lokasi terselenggaranya judi sabung ayam tersebut yaitu di Dusun Sanja, Desa Sambali-wali, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman yang selanjutnya mengamankan 2 orang pelaku An. Limun alias Pua’na Uding Bin Napa, Umur 52 tahun Pekerjaan Petani dan Ali alias Bapak Rajit Umur 32 tahun Pekerjaan Peternak.

Selain itu, Personel Gabungan Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) ekor Ayam jantan warna bulu merah, hitam dalam kondisi mati dengan luka robek pada leher dan Uang Tunai sebesar Rp.1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

Terkait hal tersebut, Kapolres Polman AKBP Ardi menyampaikan, 2 orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Polman, adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 303 ayat (1) ke 3e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, tutupnya.[*]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top